Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Kejari Kampar Buka Suara soal Status Irwan Saputra di Kasus KUR BNI Bangkinang

Rafael Samuel•
Hukrim

Suarapantura.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menegaskan bahwa hingga saat ini anggota DPRD Kampar dari Fraksi PAN, Irwan Saputra, belum ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan melalui KCP BNI Bangkinang.

Meski demikian, Kejari memastikan proses hukum terhadap Irwan Saputra masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Dwianto Prihartono melalui Kepala Seksi Intelijen, Jackson Apriyanto Pandiangan, menjelaskan bahwa penetapan seseorang sebagai DPO tidak dapat dilakukan secara otomatis dan harus melalui sejumlah tahapan administrasi serta prosedur hukum.

“Prosesnya masih berjalan dan harus dilengkapi sesuai ketentuan yang ada,” ujar Jackson saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

Menurutnya, seluruh tahapan penanganan perkara yang menyeret nama Irwan Saputra masih berlangsung dan pihak kejaksaan tetap menjalankan proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, Kejari Kampar telah melayangkan surat pemanggilan ketiga kepada Irwan Saputra terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dana KUR di KCP BNI Bangkinang.

Surat pemanggilan ketiga tersebut dikirimkan pada 1 Agustus 2025. Namun hingga kini, penyidik masih menunggu kehadiran yang bersangkutan untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

“Panggilan ketiga sudah kami kirimkan pada Jumat, 1 Agustus 2025. Kami masih menunggu kehadiran yang bersangkutan,” kata Jackson.

Sebelum surat pemanggilan ketiga diterbitkan, Irwan diketahui telah dua kali dipanggil oleh penyidik. Namun, ia tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

Terkait kemungkinan langkah hukum berikutnya apabila Irwan kembali tidak memenuhi panggilan penyidik, Kejari Kampar belum memberikan kepastian.

Kredit Diduga Fiktif, BPR Bontang Terancam Terseret Kasus Korupsi: Aset Anjlok, Modal Tertekan
Baca Juga · Hukrim
Kredit Diduga Fiktif, BPR Bontang Terancam Terseret Kasus Korupsi: Aset Anjlok, Modal Tertekan

“Kami belum bisa berspekulasi. Semua tindakan akan kami ambil berdasarkan arahan pimpinan,” tegas Jackson.

Hingga saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penanganan perkara dugaan korupsi dana KUR KCP BNI Bangkinang dan menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kehadiran Irwan Saputra dalam proses hukum tersebut.

Tags:
#Kejari Kampar#BNI#Bank Negara Indonesia#Bangkiang#KUR#Irwan Saputra
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…