Suarapantura.com - Sidang lanjutan gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) Surabaya, H. Abdul Kholik, memasuki tahap Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa yang sebelumnya dijadikan agunan pembiayaan.
Pemeriksaan dilakukan di Jalan Tambak Wedi 5, Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Jumat (19/6/2026), dengan dihadiri Majelis Hakim, Panitera Pengganti, kuasa hukum penggugat, serta kuasa hukum BSI Surabaya selaku tergugat.
Sementara itu, kuasa hukum Tergugat II, Tergugat III, dan Kelurahan Tambak Wedi sebagai Tergugat IV tidak hadir dalam pemeriksaan meski disebut telah dipanggil sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim meninjau langsung kondisi lahan yang menjadi objek sengketa. Hasil peninjauan menunjukkan adanya perubahan fisik pada lokasi yang sebelumnya disebut sebagai tanah kosong saat diajukan sebagai agunan pembiayaan.
Di atas sebagian lahan tersebut kini telah berdiri sedikitnya dua unit rumah. Fakta itu menjadi salah satu temuan yang dicatat dalam proses pemeriksaan lapangan.
Temuan tersebut juga diperkuat oleh keterangan seorang penghuni rumah bernama Ulfa. Di hadapan majelis hakim dan para pihak, Ulfa mengaku menempati salah satu bangunan yang berada di atas sebagian bidang tanah yang disengketakan.
“Suami saya membeli sebagian tanah seluas 40 meter persegi dari Pak Nur Holis,” ujarnya saat Pemeriksaan Setempat berlangsung.
Kuasa hukum penggugat, Hariyanto, menjelaskan perkara bermula ketika kliennya mengajukan fasilitas pembiayaan di BSI Surabaya dengan jaminan berupa Letter C pada Petok Nomor 2925, Persil 22 d, Klas IIB seluas 561 meter persegi.
Dalam gugatannya, Abdul Kholik mendalilkan dokumen Letter C tersebut diduga hilang saat berada dalam penguasaan pihak bank. Setelah itu dilakukan proses penerbitan duplikat Letter C yang melibatkan sejumlah pihak terkait dan diajukan melalui Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Menurut penggugat, setelah duplikat Letter C diterbitkan, tanah seluas 561 meter persegi yang menjadi objek agunan diketahui telah beralih penguasaan dan sebagian diduga diperjualbelikan kepada pihak lain.
Dalil tersebut saat ini masih menjadi bagian dari pembuktian dalam persidangan dan belum memperoleh putusan hukum tetap.
Hariyanto menegaskan bahwa Pemeriksaan Setempat penting dilakukan agar majelis hakim memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi aktual objek yang disengketakan.
“PS ini kami ajukan agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo mengetahui secara faktual status objek gugatan, sekaligus untuk menguatkan dalil-dalil gugatan kami sehingga kebenaran materiil dapat ditemukan,” kata Hariyanto.
Sebelumnya, persidangan telah memasuki agenda pemeriksaan ahli yang diajukan pihak penggugat pada 11 Juni 2026. Adapun sidang berikutnya dijadwalkan pada 25 Juni 2026 dengan agenda penyampaian kesimpulan para pihak melalui sistem e-Litigasi.
Hingga saat ini, seluruh dalil yang diajukan para pihak masih dalam proses pembuktian di persidangan. Majelis hakim akan menilai fakta serta alat bukti yang diajukan sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara sengketa agunan pembiayaan BSI Surabaya tersebut.