Suarapantura.com - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang bekerja sebagai Ladies Companion (LC) di salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik.
Seorang pria berinisial SP, yang diketahui merupakan karyawan Bank Mandiri Purworejo, dilaporkan ke Polres Purworejo atas dugaan tindak kekerasan yang dialami korban.
Laporan tersebut telah tercatat dalam Tanda Penerimaan Surat Pengaduan (TPSP) Polres Purworejo Nomor: TPSP/138/VI/2026/SPKT/POLRES PURWOREJO/POLDA JAWA TENGAH.
Korban mengaku mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh SP hingga menyebabkan trauma secara fisik maupun psikologis.
Terlapor Emosi Saat Dihubungi Wartawan
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, respons SP saat dikonfirmasi awak media justru menjadi sorotan.
Ketika dihubungi melalui sambungan telepon untuk dimintai klarifikasi terkait laporan tersebut, SP disebut memberikan jawaban dengan nada tinggi.
"Njenengan lan kanca-kanca media karepe opo? Wong wis dilaporake kok," ujar SP.
Pernyataan tersebut dinilai tidak menjawab substansi pertanyaan terkait dugaan penganiayaan yang kini sedang ditangani aparat kepolisian.
Sikap emosional terlapor pun memicu berbagai tanggapan dari masyarakat yang menilai seharusnya pihak terkait memberikan klarifikasi secara terbuka apabila merasa tidak bersalah.
Bank Mandiri Benarkan Status SP sebagai Pegawai
Penelusuran wartawan kemudian mengarah ke internal Bank Mandiri Purworejo.
Seorang pimpinan unit yang ditemui media membenarkan bahwa SP merupakan pegawai aktif di lingkungan Bank Mandiri.
Namun ketika ditanya terkait informasi bahwa sebelum peristiwa dugaan penganiayaan terjadi, SP disebut berada di tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras, pihak bank memilih tidak memberikan komentar.
"Itu terjadi di luar jam kerja, saya tidak bisa berkomentar," ujarnya.
Pihak pimpinan unit juga meminta agar nama Bank Mandiri tidak dicantumkan dalam pemberitaan. Meski demikian, status SP sebagai pegawai bank tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pihak internal.
Sorotan Terhadap Tanggung Jawab Institusi
Kasus ini memunculkan diskusi mengenai batas tanggung jawab moral dan etika sebuah institusi terhadap perilaku pegawainya ketika tersandung persoalan hukum di luar jam kerja.
Secara hukum, dugaan tindak pidana merupakan tanggung jawab pribadi pelaku. Namun di sisi lain, status profesi dan afiliasi dengan lembaga tertentu kerap menjadi perhatian publik, terutama ketika kasus tersebut menyita perhatian masyarakat luas.
Pengamat menilai perusahaan tidak dapat mencampuri proses hukum yang bersifat pribadi, tetapi tetap memiliki kepentingan untuk menjaga integritas dan reputasi institusi.
Korban Tempuh Jalur Hukum
Sementara itu, korban memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada Polres Purworejo.
Pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut kasus tersebut secara profesional, objektif, dan transparan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Publik kini menunggu perkembangan penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan penganiayaan tersebut.
Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan terhadap perempuan, tetapi juga menjadi ujian bagi integritas individu dan respons institusi terhadap persoalan hukum yang melibatkan pegawainya. Hingga kini, Polres Purworejo masih melakukan pendalaman atas laporan yang telah diterima dari korban.