Suarapantura.com - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) masih melanjutkan penyelidikan kasus dugaan hilangnya dana nasabah BNI 46 Parigi senilai lebih dari Rp3,3 miliar milik Hermawati. Meski dana tersebut telah dikembalikan pihak bank, proses hukum tidak otomatis berhenti.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono mengatakan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak BNI Parigi pada Senin (29/6/2026).
“Minggu depan hari Senin (29/6/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan dari pihak bank BNI,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).
Djoko belum merinci siapa saja pihak bank yang akan diperiksa, namun memastikan proses klarifikasi tetap berjalan untuk mendalami hilangnya dana nasabah tersebut.
Sebelumnya, Branch Manager BNI 46 KC Parigi, Indra, telah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng pada 17 Juni 2026 di Palu. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan hilangnya dana nasabah yang dilaporkan oleh Hermawati bersama kuasa hukumnya.
Penyidik masih menelusuri apakah kasus ini disebabkan oleh kesalahan sistem, dugaan peretasan, atau kelalaian manusia (human error).
“Kalau kesalahan sistem yang dikendalikan hacker atau kesalahan personal, kami akan terus menyelidikinya dan meminta bukti dari pihak bank untuk diuji,” jelas Djoko.
Kasus ini bermula ketika nasabah Hermawati mendapati saldo rekeningnya berkurang drastis hingga Rp3,3 miliar. Setelah sempat viral, pihak BNI kemudian mengembalikan dana tersebut.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, sebelumnya menyatakan bahwa pengembalian dana dilakukan berdasarkan hasil verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku dan sebagai bentuk perlindungan nasabah.
Meski dana telah dikembalikan, Polda Sulteng menegaskan penyelidikan tetap berlanjut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.