Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Eks Pejabat Kementerian PU Jadi Tersangka Suap Rp2 Miliar, Kerugian Negara Rp16 M

Sabila JP•
Hukrim

Suarapantura.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Kali ini, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Irigasi dan Rawa Ditjen Sumber Daya Air (SDA), Yosiandi Radi Wicaksono (YRW), ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

YRW diduga terlibat dalam praktik pemerasan, suap, gratifikasi, hingga penyalahgunaan kewenangan terkait sejumlah proyek pada Direktorat Jenderal SDA Kementerian PU Tahun Anggaran 2023-2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan YRW ditahan bersama dua tersangka lainnya selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini sampai dua puluh hari ke depan," kata Dapot, Rabu 24 Juni 2026.

Diduga Terima Suap Lebih dari Rp2 Miliar

Penyidik menduga YRW bersama mantan Dirjen SDA Kementerian PU, Dwi Purwantoro (DP), menerima uang tunai lebih dari Rp2 miliar dari sejumlah perusahaan BUMN karya dan pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek di Ditjen SDA.

Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif
Baca Juga · Hukrim
Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif

DP sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Mei 2026.

Tak hanya uang, penyidik juga sebelumnya menemukan dugaan penerimaan dua unit kendaraan mewah yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, YRW dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

Dua Direktur Swasta Ikut Dijerat

Selain YRW, Kejati DKI juga menetapkan dua tersangka lain, yakni:

  • RW, Direktur CV TAS

  • JSR, Direktur PT BKS

Keduanya diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU selama periode 2023-2025.

Menurut penyidik, proyek-proyek tersebut dibuat secara fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp16 miliar.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

"Keduanya secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya," ujar Dapot.

Mobil Mewah dan Dolar AS Disita

Dalam proses penyidikan, Kejati DKI telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Dua unit mobil mewah

  • Uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat

  • Dokumen dan alat bukti lain yang berkaitan dengan proyek

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dari lingkungan Kementerian PU, perusahaan BUMN, maupun swasta.

Kasus Masih Dikembangkan

Kejati DKI memastikan penyidikan belum berhenti. Tim penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli keuangan negara, hingga para tersangka.

Selain itu, pelacakan aset juga terus dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara yang timbul akibat dugaan praktik korupsi tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Dirjen SDA Dwi Purwantoro, Sekretaris Ditjen Cipta Karya RS, dan pejabat pembuat komitmen AS yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek-proyek bermasalah di Kementerian PU.

Tags:
#Kasus Korupsi#Kejati#Proyek Kementerian#Dwi Purwanto
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…