Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Mantan Mantri Bank Plat Merah di Soppeng Ditahan, Diduga Korupsi Rp303 Juta dari Pembayaran Kredit Nasabah

Sabila JP•
Hukrim

Suarapantura.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menetapkan seorang mantan mantri salah satu bank milik negara berinisial E sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp303.370.876.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (30/6/2026). Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik langsung menahan E sekitar pukul 15.30 WITA untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Soppeng, Nazamuddin, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan wewenang saat E masih bertugas sebagai mantri bank.

Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif
Baca Juga · Hukrim
Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menjalankan modus dengan menerima secara langsung pembayaran cicilan, angsuran, hingga pelunasan kredit dari para nasabah.

Namun, dana yang diterima tersebut diduga tidak disetorkan ke rekening kas bank sebagaimana prosedur yang berlaku.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

Untuk meyakinkan para nasabah, tersangka disebut memberikan bukti transaksi yang terlihat resmi, baik berupa slip setoran manual maupun bukti transaksi melalui aplikasi Brispot. Dengan cara tersebut, nasabah tetap meyakini bahwa pembayaran mereka telah diproses oleh pihak bank.

Padahal, menurut hasil penyidikan, dana tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi sehingga tidak pernah tercatat sebagai penerimaan resmi bank.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Dari hasil audit dan penyidikan, perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp303.370.876.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Soppeng menahan tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Watansoppeng.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai dakwaan subsider, tersangka juga dikenakan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Kejari Soppeng menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut, guna memastikan seluruh pertanggungjawaban pidana dapat diungkap secara menyeluruh.

Tags:
#Kejari Soppeng#Korupsi#Nasabah#Bank Milik Negara
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…