Suarapantura.com - Kasus dugaan penipuan yang dilakukan mantan karyawati PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial N alias Dika (35) memasuki babak baru. Polisi akhirnya mengungkap motif di balik aksi yang diduga telah merugikan lebih dari seratus pensiunan.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa uang hasil kejahatan tersebut diduga digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi, membeli rumah, kendaraan, hingga menunjang gaya hidup.
Uang Korban Dipakai Beli Rumah dan Kendaraan
Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengatakan tersangka mengakui melakukan aksi tersebut karena ingin memenuhi kebutuhan hidup sekaligus meningkatkan taraf kehidupannya.
"Motif tersangka adalah untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup, termasuk keinginan memiliki rumah dan kendaraan," kata Petrus dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).
Menurut Petrus, tersangka diduga memanfaatkan kepercayaan para nasabah yang sebagian besar merupakan pensiunan untuk menawarkan program investasi yang diklaim memberikan keuntungan tinggi.
Berawal dari Laporan Bank Mandiri Taspen
Kasus tersebut terungkap setelah pihak PT Bank Mandiri Taspen melaporkan adanya dugaan transaksi mencurigakan yang merugikan sejumlah nasabah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polresta Banyumas langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Proses tersebut meliputi:
Pemeriksaan sejumlah saksi.
Penyitaan dokumen.
Pengumpulan barang bukti.
Pemeriksaan laboratorium forensik.
Koordinasi dengan ahli.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, terlapor telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Petrus.
Gunakan Formulir Bank yang Sudah Tidak Berlaku
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa tersangka yang saat itu bertugas sebagai marketing diduga menggunakan formulir Sub Account Auto Grab Fund (SA AGF) yang sebenarnya sudah tidak berlaku sejak Agustus 2025.
Formulir tersebut kemudian digunakan untuk membuat seolah-olah terdapat transaksi deposito resmi milik nasabah.
Tidak hanya itu, tersangka juga diduga memalsukan tanda tangan pejabat bank agar dokumen terlihat sah.
"Formulir tersebut digunakan untuk membuat seolah-olah terjadi transaksi deposito milik nasabah. Tersangka juga diduga memalsukan tanda tangan pejabat bank agar dokumen terlihat sah," jelas Petrus.
Iming-imingi Deposito Berbunga Tinggi
Polisi menyebut tersangka menawarkan investasi kepada para pensiunan dengan menjanjikan bunga tinggi layaknya produk deposito resmi perbankan.
Karena percaya terhadap status tersangka sebagai pegawai bank, para korban kemudian menyerahkan dana dalam jumlah besar.
Kasus tersebut mulai terbongkar ketika salah satu keluarga korban mempertanyakan keabsahan dokumen yang diterima kepada pihak Bank Mandiri Taspen.
Hasil pemeriksaan internal menunjukkan formulir yang digunakan ternyata sudah tidak berlaku dan bukan diperuntukkan sebagai dokumen transaksi deposito.
Raup Keuntungan Rp523 Juta dari Dua Korban
Dari hasil penyidikan sementara, polisi mencatat tersangka memperoleh keuntungan sedikitnya Rp523 juta hanya dari dua korban yang telah diproses.
Rinciannya:
Namun penyidik menduga jumlah korban maupun nilai kerugian sebenarnya jauh lebih besar karena terdapat lebih dari 100 pensiunan yang mengaku menjadi korban.
Mengaku Beraksi Sejak 2021
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.
Ia mengklaim menjalankan aksinya seorang diri tanpa melibatkan pegawai bank lainnya.
Tersangka juga mengaku telah menggunakan modus serupa sejak 2021.
Menurut pengakuannya, uang hasil kejahatan telah habis digunakan untuk:
"Uang hasil kejahatan, menurut pengakuannya, telah habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup pribadi serta memberikan keuntungan kepada nasabah lainnya," ujar Petrus.
Polisi Amankan Dokumen Palsu
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Formulir SA AGF yang sudah tidak berlaku.
Dokumen transaksi yang diduga dipalsukan.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik.
Bukti dugaan pemalsuan tanda tangan pejabat bank.
Barang bukti tersebut menjadi dasar penyidik menetapkan Dika sebagai tersangka.
Dijerat Ancaman Enam Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemalsuan surat.
Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai enam tahun penjara.
Kapolresta Banyumas memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun dugaan pihak lain yang terlibat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi atau program keuangan yang tidak jelas legalitasnya, serta memastikan setiap transaksi dilakukan melalui prosedur resmi perbankan," kata Petrus.
Lebih dari 100 Pensiunan Mengaku Jadi Korban
Sebelumnya, mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto berinisial D (36) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah.
Kapolresta Banyumas menyebut laporan pertama diterima pada 5 Mei 2026, kemudian disusul laporan berikutnya pada 2 Juni 2026.
Tersangka resmi ditahan sejak 7 Juni 2026.
Dalam perkara ini, lebih dari 100 pensiunan mengaku menjadi korban investasi bodong yang dijalankan tersangka dengan memanfaatkan kepercayaan nasabah terhadap statusnya sebagai pegawai Bank Mandiri Taspen. Penyidik masih terus mendalami total kerugian serta kemungkinan munculnya korban-korban baru.