Suarapantura.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengaku empat hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepadanya tidak berani menatap matanya saat membacakan putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
"Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung," kata Nadiem kepada awak media.
Keempat hakim yang dimaksud yakni Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah bersama hakim anggota Sunoto, Mardiantos, dan Eryusmas.
Sebut Hakim Tahu Dirinya Tidak Bersalah
Nadiem melanjutkan, selama pembacaan putusan tidak satu pun hakim yang menurutnya berani melakukan kontak mata dengannya.
"Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka," ujarnya.
Ia meyakini para hakim mengetahui dirinya tidak bersalah, namun tetap menjatuhkan putusan bersalah.
Soroti Dissenting Opinion Hakim Andi Saputra
Dalam pernyataannya, Nadiem juga menyinggung adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah seorang anggota majelis hakim.
Menurutnya, hakim tersebut berani menyampaikan pandangan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Mereka tahu saya tidak bersalah. Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan," katanya.
Nadiem kemudian menyebut nama Hakim Andi Saputra, yang dalam putusannya menyatakan terdakwa seharusnya dibebaskan.
"Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat," ujar Nadiem.
Akan Ajukan Banding
Meski divonis bersalah dengan hukuman 10 tahun penjara, Nadiem memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan.
Ia menyatakan tim kuasa hukumnya akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp809,5 miliar.