Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Nadiem Makarim: Empat Hakim Tak Berani Tatap Mata Saya Saat Bacakan Vonis 10 Tahun Penjara

Sabila JP•
Hukrim

Suarapantura.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengaku empat hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepadanya tidak berani menatap matanya saat membacakan putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

"Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung," kata Nadiem kepada awak media.

Keempat hakim yang dimaksud yakni Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah bersama hakim anggota Sunoto, Mardiantos, dan Eryusmas.

Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif
Baca Juga · Hukrim
Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif

Sebut Hakim Tahu Dirinya Tidak Bersalah

Nadiem melanjutkan, selama pembacaan putusan tidak satu pun hakim yang menurutnya berani melakukan kontak mata dengannya.

"Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka," ujarnya.

Ia meyakini para hakim mengetahui dirinya tidak bersalah, namun tetap menjatuhkan putusan bersalah.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

Soroti Dissenting Opinion Hakim Andi Saputra

Dalam pernyataannya, Nadiem juga menyinggung adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah seorang anggota majelis hakim.

Menurutnya, hakim tersebut berani menyampaikan pandangan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

"Mereka tahu saya tidak bersalah. Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan," katanya.

Nadiem kemudian menyebut nama Hakim Andi Saputra, yang dalam putusannya menyatakan terdakwa seharusnya dibebaskan.

"Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat," ujar Nadiem.

Akan Ajukan Banding

Meski divonis bersalah dengan hukuman 10 tahun penjara, Nadiem memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan.

Ia menyatakan tim kuasa hukumnya akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp809,5 miliar.

Tags:
#nadiem makariem#chromebook#Korupsi#Menteri Pendidikan
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…