Suarapantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, menguasai sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Rita Widyasari dan tiga perusahaan tambang batu bara.
Dugaan tersebut didalami penyidik KPK saat memeriksa Japto sebagai saksi pada Selasa (30/6/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian sekaligus upaya pemulihan aset negara (asset recovery).
"Ada dugaan demikian, bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, penyitaan aset tidak hanya bertujuan memperkuat pembuktian perkara, tetapi juga menjadi langkah awal pengembalian kerugian negara.
"Penyitaan terhadap aset-aset tersebut kita maknai tidak hanya untuk proses pembuktian dalam perkara ini, tapi juga untuk asset recovery di tahap awal," lanjutnya.
Uang Rp56 Miliar dan 11 Mobil Disita
Dalam perkara tersebut, KPK telah menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi.
Aset yang disita meliputi:
Uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing senilai sekitar Rp56 miliar.
Sebanyak 11 unit kendaraan, terdiri dari:
Jeep Gladiator Rubicon
Land Rover Defender
Toyota Land Cruiser
Mercedes-Benz
Toyota Hilux
Mitsubishi Colt
Suzuki
Dokumen.
Barang bukti elektronik (BBE).
Menurut KPK, aset-aset tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas bisnis dalam tata kelola pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Didalami Seluruh Rantai Bisnis Batu Bara
Penyidik juga tengah mendalami seluruh proses bisnis pertambangan batu bara yang diduga menjadi sumber penerimaan gratifikasi.
Mulai dari proses produksi, pengemasan di lokasi tambang, pengangkutan (hauling), penggunaan dermaga, hingga jasa pengamanan dalam distribusi batu bara disebut menjadi fokus penyidikan.
"Kalau kita melihat secara utuh pengelolaan batu bara mulai dari proses produksi, pengemasan di site, kemudian ada pengangkutan, sehingga kita mengenal ada jasa hauling, jasa dermaga, kemudian juga ada jasa-jasa pengamanan dalam proses pengangkutan tersebut. Nah, itu semuanya didalami," kata Budi.
Diduga Terima Uang "Pengamanan"
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan bahwa Japto menerima uang yang disebut sebagai uang pengamanan dari hasil aktivitas pertambangan PT Alamjaya Barapratama.
Saat dimintai keterangan mengenai dugaan tersebut, Japto memilih menyerahkan seluruh proses kepada penyidik KPK dan tim kuasa hukumnya.
Tiga Perusahaan Jadi Tersangka
Dalam pengembangan perkara yang masih berkaitan dengan Rita Widyasari, KPK telah menetapkan tiga perusahaan tambang sebagai tersangka korporasi.
Ketiga perusahaan tersebut adalah:
PT Sinar Kumala Naga.
PT Alamjaya Barapratama.
PT Bara Kumala Sakti.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Februari 2026.
KPK menduga ketiga perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana pemberian gratifikasi kepada Rita Widyasari saat menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
Hingga saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.