Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

130 Nasabah Mandiri Taspen Purwokerto Ngamuk! Minta Kredit Dibatalkan hingga Desak OJK Cabut Izin Cabang

Sabila JP•
Hukrim

Suarapantura.com - Kasus dugaan penggelapan dana nasabah di Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto terus berbuntut panjang. Kali ini, kuasa hukum yang mewakili sekitar 130 nasabah melayangkan tuntutan keras dengan meminta seluruh perjanjian kredit dibatalkan hingga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional kantor cabang tersebut.

Tuntutan itu disampaikan kuasa hukum para nasabah, H. Djoko Susanto, S.H., dari Peradi SAI Purwokerto, Kamis (2/7/2026), setelah mencermati perkembangan penyidikan yang kini ditangani Polresta Banyumas.

"Kami menilai ada dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan. Karena itu, nasabah meminta agar kredit dihentikan atau dibatalkan," kata Djoko.

Desak OJK Evaluasi hingga Cabut Izin

Djoko mengatakan, pihaknya akan mendatangi OJK Pusat pada pekan depan untuk meminta evaluasi menyeluruh terhadap operasional Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.

Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perbankan, OJK diminta mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan pencabutan izin operasional cabang tersebut.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

Selain itu, kuasa hukum juga telah mengirimkan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mereka meminta rekening milik sekitar 130 nasabah diblokir sementara agar pemotongan angsuran kredit otomatis dihentikan selama proses hukum berlangsung.

"Tujuannya agar nasabah tidak semakin terbebani membayar cicilan di tengah kasus yang masih berjalan," ujar Djoko.

Kerugian Miliaran Rupiah

Menurut Djoko, tuntutan tersebut muncul karena para korban merasa mengalami kerugian yang sangat besar.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Berdasarkan data Polresta Banyumas hingga 2 Juli 2026, sedikitnya 16 nasabah telah melapor dengan total kerugian mencapai Rp3,3 miliar.

Sebagian besar korban disebut masih memiliki sisa masa kredit antara 10 hingga 20 tahun.

"Harta tersangka tidak sebanding dengan kerugian korban. Kalau hanya mengejar pelaku, nasabah tetap harus membayar cicilan selama bertahun-tahun. Itu jelas tidak adil," katanya.

Polisi Masih Kembangkan Penyidikan

Sementara itu, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi memastikan penyidikan masih terus berlangsung.

Kredit Diduga Fiktif, BPR Bontang Terancam Terseret Kasus Korupsi: Aset Anjlok, Modal Tertekan
Baca Juga · Hukrim
Kredit Diduga Fiktif, BPR Bontang Terancam Terseret Kasus Korupsi: Aset Anjlok, Modal Tertekan

Selain memproses dugaan tindak pidana utama, penyidik juga tengah mengembangkan perkara menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aset-aset milik tersangka.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat maupun menikmati hasil dugaan tindak pidana tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan pembatalan kredit, dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan, maupun desakan pencabutan izin operasional kepada OJK.

Tags:
#Bank Mandiri TAspen#OJK#PPATK#TPPU NAsabah
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…