Suarapantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby. Selain menelusuri keberadaan sebuah amplop yang ditinggalkan usai bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, penyidik kini juga mendalami isi pembicaraan dalam audiensi yang berlangsung pada 2 Juni 2026.
Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengungkap apakah pertemuan dan keberadaan amplop memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan suap yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein membenarkan bahwa pertemuan antara Raja Juli Antoni dan Suhardiman Amby memang terjadi. Menurutnya, fakta mengenai adanya amplop yang ditinggalkan setelah audiensi telah menjadi bagian dari materi penyidikan.
"Jadi untuk fakta-fakta yang amplop memang yang kita ketahui yang memang sudah didalami oleh tim penyidik dan sudah disampaikan juga beberapa pihak bahwa betul ada pertemuan," ujar Taufik di Gedung KPK dikutip Sabtu (4/7/2026).
Taufik menjelaskan, penyidik tidak hanya berhenti pada fakta adanya pertemuan maupun keberadaan amplop. KPK juga akan mengusut lebih jauh substansi pembicaraan yang terjadi saat audiensi, termasuk memastikan apakah benar terjadi penyerahan amplop dan relevansinya dengan perkara yang tengah disidik.
"Jadi memang untuk isi pertemuannya dan tadi ada amplop atau tidak itu yang akan didalami oleh penyidik nantinya," tegasnya.
Ia meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan yang masih berlangsung. Menurutnya, KPK akan menyampaikan perkembangan apabila ditemukan fakta baru yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Kita tunggu saja seperti apa hasil penyidikan ke depan. Tentunya kita akan lakukan update kalau memang ada fakta-fakta yang memang itu mesti diketahui oleh publik," ujarnya.
Dalam perkara ini, Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah. Selain itu, KPK juga tengah mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Di sisi lain, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya mengungkapkan bahwa Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus menggunakan map setelah audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan.
Raja Juli menegaskan dirinya tidak pernah membuka amplop tersebut karena merasa tidak berhak mengetahui isinya. Ia mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu kepada Suhardiman.
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut," kata Raja Juli.
Ia menjelaskan proses pengembalian tidak dapat dilakukan seketika karena harus menyesuaikan agenda kedinasan. Menurut Raja Juli, amplop tersebut akhirnya diserahkan kembali kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.
Raja Juli juga menyampaikan bahwa proses pengembalian telah didokumentasikan dan dilengkapi dengan tanda terima bermeterai. Ia menegaskan pengembalian dilakukan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Suhardiman.
"Jadi sekali lagi, amplopnya sudah dikembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi," tegasnya.
Meski demikian, KPK memastikan seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari pertemuan, dugaan keberadaan amplop, hingga isi pembicaraan antara Raja Juli Antoni dan Suhardiman Amby, akan terus didalami untuk mengetahui apakah terdapat kaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.
Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan kesimpulan mengenai isi amplop maupun hubungan pertemuan tersebut dengan perkara yang tengah diproses.