PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia meresmikan kantor cabang (Office Education/OE) baru yaitu Community Center Pluit, Rabu (23/7/2025).(Dok. Mirae Sekuritas)
Suarapantura.com - Penanganan dugaan tindak pidana akses ilegal yang dilaporkan sejumlah nasabah terhadap Mirae Asset Sekuritas memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kuasa hukum pelapor, Krisna Murti, mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik.
Menurutnya, dalam surat tersebut penyidik menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana.
"Kami selaku pelapor telah menerima SP2HP dari Cyber Bareskrim. Isinya menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi suatu tindak pidana," kata Krisna Murti di Jakarta, Minggu (5/7/2026).
Krisna menyampaikan apresiasi kepada penyidik yang dinilai telah menangani laporan masyarakat secara profesional.
Ia berharap proses hukum dapat terus berjalan hingga memberikan kepastian hukum bagi para pelapor yang mengaku mengalami kerugian.
"Kami memberikan apresiasi yang besar kepada pihak Cyber Bareskrim yang telah meningkatkan laporan kami menjadi penyidikan. Artinya memang ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap dugaan tindak pidana ini," ujarnya.
Menurut Krisna, tahapan selanjutnya penyidik akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang akan dikirimkan kepada Kejaksaan Agung serta pihak pelapor.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan sejumlah nasabah ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 28 November 2025.
Dalam laporan tersebut, para pelapor mengklaim mengalami kerugian investasi hingga sekitar Rp90 miliar akibat dugaan akses ilegal terhadap akun investasi mereka.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri juga pernah melakukan penggeledahan di kantor Mirae Asset Sekuritas di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, terkait penyelidikan dugaan tindak pidana di sektor pasar modal.
Hingga berita ini diterbitkan, Mirae Asset Sekuritas belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan penyidikan dugaan ilegal akses yang disampaikan kuasa hukum pelapor. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perlu diketahui, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan belum merupakan penetapan seseorang sebagai tersangka maupun pembuktian adanya tindak pidana. Seluruh dugaan tersebut masih akan diuji melalui proses hukum yang berlaku.