Suarapantura.com - Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan bermodus mengganjal mesin ATM Bank Mandiri di Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, berhasil diungkap jajaran Polres Temanggung.
Dua terduga pelaku berinisial S (34) dan NK (37) diamankan setelah diduga menguras saldo rekening seorang nasabah hingga Rp20 juta. Keduanya ditangkap di kawasan Kaliurang, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, usai polisi melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP I Komang Mahendra Deputra, menjelaskan peristiwa bermula saat korban berinisial NA (29), warga Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, hendak melakukan penarikan tunai di mesin ATM Bank Mandiri di Kecamatan Kranggan.
Setelah memasukkan kartu ATM, mesin dilaporkan mengalami gangguan sehingga transaksi tidak dapat diproses.
Dalam kondisi tersebut, salah seorang terduga pelaku diduga berpura-pura membantu korban dengan meminta korban berulang kali memasukkan nomor PIN yang kemudian diduga diamati dan dihafalkan.
Setelah kartu ATM tidak juga dapat digunakan, korban meninggalkan lokasi untuk melaporkan gangguan tersebut ke pihak Bank Mandiri. Kesempatan itu diduga dimanfaatkan kedua pelaku untuk mengambil kartu ATM yang tertahan di dalam mesin dengan cara merusak bagian mesin.
Kartu tersebut kemudian diduga digunakan di lokasi lain untuk menarik uang tunai sebesar Rp10 juta dan mentransfer dana Rp10 juta, sehingga total kerugian korban mencapai Rp20 juta.
Hasil penyelidikan mengungkap para pelaku diduga lebih dulu mengganjal slot kartu ATM agar kartu milik korban tertahan di dalam mesin. S diduga memanipulasi mesin ATM sebelum korban datang sehingga mesin tampak mengalami gangguan.
Setelah korban pergi, kedua pelaku diduga mengambil kartu ATM secara paksa, lalu menguras saldo rekening menggunakan PIN yang sebelumnya telah diketahui.
Polisi kemudian melacak keberadaan keduanya hingga ke Kaliurang dan berhasil melakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan awal, S diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. S merupakan warga Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, sedangkan NK tercatat sebagai warga Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun serta pidana denda kategori V.
Polres Temanggung juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi di mesin ATM. Apabila mesin mengalami gangguan atau kartu tertelan, nasabah diminta segera menghubungi pihak bank atau petugas resmi dan tidak melayani bantuan dari orang yang tidak dikenal.