Suarapantura.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan kas dan transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) di Kantor Pos Air Sugihan Kanan, Kabupaten OKI, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (6/7/2026).
Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp4.673.718.063,28 atau lebih dari Rp4,67 miliar.
Tersangka berinisial AWM diduga melakukan tindak pidana korupsi ketika menjabat sebagai Kepala Kantor Cabang Pembantu PT Pos Indonesia Cabang Air Sugihan Kanan pada periode 2021 hingga 2023. Pelimpahan berkas oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi tahapan lanjutan dalam proses hukum setelah penyidikan dinyatakan selesai.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menjerat AWM dengan dakwaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, JPU juga mengajukan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejari OKI menegaskan pelimpahan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberantas tindak pidana korupsi sekaligus menjaga tata kelola keuangan negara agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel. Langkah hukum itu juga diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku serta memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan aset negara dan sistem transaksi perbankan milik negara yang bekerja sama dengan PT Pos Indonesia guna mencegah penyalahgunaan wewenang maupun praktik fraud.
Dengan dilimpahkannya perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, proses hukum terhadap tersangka selanjutnya memasuki tahap persidangan. Dalam persidangan nanti, majelis hakim akan memeriksa seluruh alat bukti serta menguji dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan pertanggungjawaban pidana terdakwa.