Suarapantura.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) kembali mengungkap fakta baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (6/7/2026).
Agenda persidangan kali ini menghadirkan pemeriksaan terhadap dua terdakwa, yakni Direktur PT BSS dan PT SAL, Wilson Sutantio, serta Komisaris PT BSS, Mangantar Siagian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami proses pengajuan fasilitas kredit, terutama terkait kesiapan lahan yang dijadikan dasar dalam permohonan pembiayaan.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Fauzi Isa, SH, MH, Wilson mengakui fasilitas kredit tersebut diajukan untuk mendukung pengembangan perkebunan kelapa sawit sebagaimana tercantum dalam studi kelayakan (feasibility study) perusahaan.
Namun, saat permohonan kredit diajukan, legalitas lahan yang telah dimiliki perusahaan baru sekitar 2.800 hektare, sedangkan dalam dokumen studi kelayakan perusahaan memproyeksikan pembangunan kebun hingga sekitar 8.000 hektare.
"Semua itu masih berupa rencana pada saat pengajuan kredit," ujar Wilson di hadapan majelis hakim.
Ia kemudian menambahkan, "Yang diproyeksikan sekitar 8.000 hektare, sedangkan legalitas yang sudah ada waktu itu sekitar 2.800 hektare."
Pengakuan tersebut menjadi perhatian JPU yang mempertanyakan dasar perusahaan mengajukan pembiayaan untuk pengembangan lahan yang luasnya hampir tiga kali lipat dibanding lahan yang telah memiliki legalitas.
Wilson menjelaskan pengajuan kredit didasarkan pada proyeksi pengembangan usaha dan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Selain itu, jaksa juga menggali kesiapan pembangunan kebun plasma yang menjadi salah satu syarat pembiayaan sektor perkebunan. Wilson mengaku memahami mekanisme tersebut dan menegaskan perusahaan selalu memenuhi persyaratan yang ditetapkan bank sebelum pencairan dana.
"Kalau memang syarat dari bank harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum pencairan kredit, kami mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh bank," tegas Wilson.
Dalam persidangan yang sama, JPU turut memeriksa Mangantar Siagian terkait hubungannya dengan mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuasin, Manatar.
Mangantar mengaku telah mengenal Manatar sejak keduanya masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan menyebut komunikasi yang dilakukan hanya berkaitan dengan percepatan administrasi pertanahan.
"Saya kenal dengan Ibu Manatar sejak sama-sama menjadi aparatur sipil negara. Komunikasi kami berkaitan dengan percepatan proses administrasi pertanahan. Saya memang pernah meminta beliau membantu mempercepat proses pengurusan surat-surat," terang Mangantar.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pemberian uang atau imbalan, ia membantah tudingan tersebut. "Tidak ada. Saya hanya meminta agar proses pengajuan surat di BPN Banyuasin dapat dipercepat," tegasnya.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dari pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sidang berikutnya akan difokuskan untuk mendalami proses analisis, persetujuan, hingga pencairan fasilitas kredit yang menjadi pokok dalam perkara dugaan korupsi tersebut.