Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Jadwalkan Periksa Roni Hidayat Ardiansyah dan Sayed Fachrurrazi

Rafael Samuel•
Hukrim

Suarapantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).

Kedua saksi yang dipanggil yakni Manajer Keuangan Internal Bank BJB Roni Hidayat Ardiansyah dan Officer Humas Bank BJB Sayed Fachrurrazi. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp222 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan di Kantor Bank BJB, Bandung.

Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif
Baca Juga · Hukrim
Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Bank BJB Bandung," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 6 Juli 2026.

Hingga kini, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap kedua saksi tersebut. Lembaga antirasuah menyatakan informasi mengenai hasil pendalaman baru akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartono, serta tiga pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Kelima tersangka diduga melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp222 miliar. Penyidik menduga dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan nonbujeter.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap kelima tersangka.

Namun, penyidik telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan dan masa pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan.

Tags:
#KPK#bank bjb#Korupsi#Roni Hidayat Ardiansyah#Sayed Fachrurrazi
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…