Suarapantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manajer Keuangan Internal PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), Roni Hidayat Ardiansyah, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp222 miliar.
Di tengah proses pemeriksaan tersebut, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Roni turut menjadi perhatian.
Berdasarkan dokumen LHKPN yang disampaikan pada 27 Februari 2026 untuk pelaporan periodik tahun 2025, Roni Hidayat Ardiansyah yang menjabat sebagai Manajer Keuangan Internal Bank BJB memiliki total harta kekayaan bersih sebesar Rp426.518.922.
Dalam laporan kekayaannya, Roni mencatat aset berupa satu bidang tanah dan bangunan seluas 94 meter persegi/55 meter persegi yang berlokasi di Kota Bandung senilai Rp975 juta. Aset tersebut dilaporkan berasal dari hasil sendiri.
Selain properti, ia juga memiliki dua kendaraan, yakni Toyota Innova tahun 2011 senilai Rp100 juta dan Yamaha NMAX tahun 2023 senilai Rp20 juta. Roni tidak melaporkan kepemilikan surat berharga maupun harta bergerak lainnya.
Adapun kas dan setara kas yang dimiliki tercatat sebesar Rp1.591.791, sehingga total nilai aset yang dilaporkan mencapai Rp1.096.591.791.
Di sisi lain, Roni juga melaporkan memiliki utang sebesar Rp670.072.869. Setelah dikurangi kewajiban tersebut, total kekayaan bersih yang tercantum dalam LHKPN menjadi Rp426.518.922.
Dalam catatan resminya, KPK menegaskan bahwa data LHKPN merupakan laporan yang diisi sendiri oleh penyelenggara negara melalui sistem elektronik dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa seluruh harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait dengan tindak pidana. KPK juga menyebut apabila di kemudian hari ditemukan harta yang belum dilaporkan, penyelenggara negara tetap bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, KPK menyatakan Roni dipanggil bersama Officer Humas Bank BJB, Sayed Fachrurrazi, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Hingga kini, penyidik belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartono, serta tiga pihak swasta, yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Kelima tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp222 miliar, yang menurut penyidik diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan nonbujeter.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung dan para tersangka belum ditahan, namun KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap mereka untuk mendukung kelancaran proses hukum.