Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pembobolan rekening, saat konferensi pers di Mapolres Salatiga.(Sumber: tribun Banyumas)
Suarapantura.com - Satreskrim Polres Salatiga berhasil membekuk otak sindikat pembobolan rekening bank swasta yang menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508. Pelaku yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, mengatakan penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang dilaporkan korban berinisial AW pada September 2025.
"Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya. DPO yang kami tangkap merupakan atasan atau otak dari para pelaku lapangan," kata Ade, Selasa (7/7/2026).
Rekening Korban Dikuras Rp750 Juta
Kasus bermula saat korban tidak lagi bisa mengakses rekening bank miliknya.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui kartu ATM korban telah diganti secara ilegal di salah satu kantor cabang bank di Parepare menggunakan identitas palsu.
Usai menguasai kartu ATM baru, para pelaku melakukan penarikan tunai dan transfer secara bertahap hingga saldo rekening korban sebesar Rp750.747.508 habis terkuras.
Data Nasabah Dibeli Lewat Media Sosial
Hasil penyelidikan mengungkap, sindikat tersebut memperoleh data pribadi korban melalui jaringan lain yang menjual informasi rekening di media sosial.
Data tersebut kemudian digunakan untuk membuat KTP palsu dengan identitas korban, namun menggunakan foto pelaku.
Dokumen palsu itu dipakai saat mengajukan penggantian kartu ATM di kantor cabang bank. Setelah kartu ATM baru diterbitkan, para pelaku bebas mengakses rekening korban.
"Modusnya mereka membeli data rekening lengkap melalui media sosial. Setelah itu membuat KTP palsu untuk menguasai rekening korban dengan cara mengganti kartu ATM," jelas Ade.
Polisi Buru Jaringan Pelaku
Dalam pengembangan perkara, polisi mengungkap keterlibatan sejumlah pelaku berinisial DM, H, S, MA, dan AS.
Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia data rekening, pembuat identitas palsu, hingga pelaku yang melakukan penggantian kartu ATM serta pencairan dana korban.
Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik jual beli data nasabah.
Sejumlah Barang Bukti Disita
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Dijerat Pasal Berlapis
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni:
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kapolres Salatiga mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membagikan data pribadi maupun informasi rekening kepada pihak yang tidak dikenal.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan identitas atau transaksi perbankan yang mencurigakan.
"Polres Salatiga akan terus berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana, termasuk kejahatan yang melibatkan jaringan lintas daerah. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat," tegas AKBP Ade.