Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai menghadiri opening ceremony World Water Forum (WWF) ke-10 di Bali International Convention Centre (BICC), Bali, Senin (20/5/2024).(Kompas.com/Aisyah Sekar Ayu Maharani)
Suarapantura.com - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menjadi perhatian publik setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut disampaikan Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera pada Senin (6/7/2026). Organisasi itu meminta KPK bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri sumber pertambahan harta kedua putra Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Ketua Umum GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, mengatakan pihaknya menemukan adanya peningkatan kekayaan yang dinilai cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
"Kami menemukan peningkatan kekayaan mereka yang melonjak sangat signifikan ketika berada pada fase-fase jabatan tertentu," ujar Hotmartua di Gedung KPK, Jakarta.
Soroti Lonjakan Harta Ibas
GHARIS menilai kenaikan harta Ibas menjadi salah satu perhatian utama. Berdasarkan data LHKPN, kekayaan Ibas pada 2025 tercatat mencapai Rp354,72 miliar.
Jumlah tersebut meningkat sekitar Rp312,1 miliar dibandingkan laporan tahun 2021 yang sebesar Rp42,57 miliar, atau naik sekitar 733 persen.
Menurut GHARIS, lonjakan tersebut layak diklarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
"Ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Apakah benar hasil sendiri atau ada hal lain yang perlu ditelusuri lebih lanjut," kata Hotmartua.
Kekayaan AHY Ikut Meningkat
Sementara itu, berdasarkan data LHKPN, total kekayaan AHY pada laporan tahun 2025 mencapai Rp118,65 miliar.
Nilai tersebut bertambah sekitar Rp98,25 miliar dibandingkan laporan tahun 2016 sebesar Rp20,4 miliar, atau meningkat sekitar 481 persen.
GHARIS menyebut seluruh data yang digunakan dalam laporan berasal dari LHKPN yang dipublikasikan secara resmi oleh KPK.
Minta KPK dan PPATK Telusuri
Dalam laporannya, GHARIS meminta KPK tidak hanya menerima pelaporan LHKPN, tetapi juga melakukan verifikasi serta klarifikasi terhadap sumber pertambahan harta para penyelenggara negara.
Organisasi tersebut juga meminta PPATK ikut menelusuri aliran dana apabila diperlukan, guna memastikan seluruh kekayaan yang dilaporkan berasal dari sumber yang sah sesuai ketentuan hukum.
"Kami sudah menyerahkan data LHKPN yang menjadi dasar laporan kami," ujar Hotmartua.
Belum Ada Tanggapan
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari AHY maupun Ibas terkait laporan GHARIS tersebut.
Perlu diketahui, laporan yang disampaikan GHARIS merupakan pengaduan masyarakat. Hingga saat ini KPK belum menyatakan adanya pelanggaran hukum maupun menetapkan status hukum terhadap AHY atau Ibas. Proses selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan KPK untuk menelaah dan menentukan tindak lanjut atas laporan tersebut.