Suarapantura.com - Nama Henry Surya kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya terseret perkara KSP Indosurya, kini ia kembali menghadapi dugaan tindak pidana di sektor perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap dugaan modus yang digunakan dalam perkara tersebut, yang disebut merugikan ratusan pemegang polis dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
OJK Beberkan Dugaan Modus
Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Greta Joice Siahaan, menjelaskan dugaan perbuatan itu berlangsung pada periode 2016 hingga 2019.
Menurut penyidik, Henry Surya diduga berafiliasi dengan empat perusahaan penerbit Medium Term Notes (MTN) dan menguasai dana pokok milik 545 pemegang polis PT Asuransi Jiwa Prolife.
Dalam penyidikan, OJK menduga investasi yang dilakukan tidak sesuai ketentuan peraturan di sektor jasa keuangan.
Selain itu, Henry Surya diduga memerintahkan konversi MTN menjadi saham, kemudian saham tersebut dibeli oleh PT Asuransi Jiwa Prolife. Dana hasil transaksi itu diduga kembali mengalir ke pihak yang terafiliasi.
Janjikan Imbal Hasil 14 Persen
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan janji pembayaran kupon investasi sebesar 14 persen kepada pemegang polis.
Namun menurut OJK, kewajiban pembayaran tersebut diduga tidak pernah direalisasikan.
Ketika nilai pasar saham mengalami penurunan pada 2019, penyidik menduga tidak dilakukan pembelian kembali (buyback). Sebaliknya, saham tersebut diduga kembali dikonversi menjadi MTN dengan nilai sekitar Rp597 miliar.
Nasabah Belum Terima Haknya
Perkara ini juga berkaitan dengan tidak dilaksanakannya perintah tertulis OJK yang mewajibkan perusahaan membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp566,24 miliar.
Karena perintah tersebut tidak dijalankan, OJK kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan perkara ini berkaitan dengan dugaan pengabaian kewenangan regulator serta tidak dipatuhinya perintah tertulis OJK.
Aset Rp113,97 Miliar Disita
Sebagai bagian dari proses penyidikan, OJK telah menyita berbagai aset dan barang bukti dengan total nilai sekitar Rp113,97 miliar.
Penyitaan dilakukan untuk kepentingan proses hukum sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian para pemegang polis.
Terancam Hukuman Berat
Dalam perkara ini, Henry Surya diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Ancaman pidana yang dikenakan dalam ketentuan tersebut mencapai 12 tahun penjara, disertai pidana denda hingga ratusan miliar rupiah, sesuai pasal yang diterapkan penyidik.
Hingga saat ini proses hukum masih berjalan. Dugaan yang disampaikan OJK merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum menjadi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.