Sadiah Amir Sussy ditahan kepolisian atas kasus pencurian dan atau penggelapan dana bank di tempatnya bekerja. (Foto: Istimewa)
SUARAPANTURA.COM – Nama Sadiah Amir Sussy, mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower, menjadi perhatian publik setelah terseret dalam dua isu berbeda. Di satu sisi, ia melalui kuasa hukumnya mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan. Di sisi lain, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian atau penggelapan dana perusahaan.
Perkembangan kasus tersebut berlangsung dalam waktu singkat dan memicu perhatian luas di media sosial maupun pemberitaan nasional. Berikut kronologi lengkapnya.
Awal Muncul Dugaan Penganiayaan
Kasus bermula ketika kuasa hukum Sadiah Amir Sussy menyampaikan kepada publik bahwa kliennya diduga mengalami tindakan kekerasan. Pernyataan tersebut kemudian ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial dan memunculkan beragam spekulasi.
Dalam keterangannya, pihak Sadiah menyebut dugaan peristiwa tersebut berkaitan dengan lingkungan tempatnya bekerja. Isu itu pun berkembang menjadi perhatian publik dan menjadi salah satu topik yang banyak diperbincangkan.
MNC Group Membantah Tuduhan
Tidak lama setelah tudingan tersebut mencuat, MNC Group memberikan klarifikasi melalui kuasa hukumnya.
Pihak perusahaan membantah tuduhan yang disampaikan Sadiah dan menyatakan bahwa persoalan yang sebenarnya sedang dihadapi adalah dugaan pengambilan dana perusahaan oleh yang bersangkutan.
Menurut pernyataan kuasa hukum perusahaan, narasi dugaan penganiayaan dinilai sebagai upaya mengaburkan persoalan hukum yang tengah diproses oleh aparat penegak hukum. MNC Group juga menyatakan akan mengambil langkah hukum atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Seiring munculnya polemik tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan terhadap laporan yang berkaitan dengan dugaan penggelapan dana perusahaan.
Penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut.
Proses penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan setelah polisi menilai telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menindaklanjuti perkara.
Sadiah Amir Sussy Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan Sadiah Amir Sussy sebagai tersangka.
Status tersebut diberikan dalam perkara dugaan pencurian dan/atau penggelapan dana perusahaan yang diduga terjadi saat Sadiah masih menjabat sebagai Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower.
Meski demikian, hingga kini aparat penegak hukum belum mengungkap secara rinci nilai kerugian maupun pasal-pasal yang dikenakan kepada tersangka kepada publik karena proses penyidikan masih berlangsung.
Resmi Ditahan Polisi
Babak baru kasus ini terjadi pada 10 Juli 2026 ketika Sadiah Amir Sussy resmi ditahan penyidik setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam dokumentasi yang beredar, Sadiah terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia juga tampak menggunakan kursi roda saat dibawa menuju ruang tahanan kepolisian.
Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan agar pemeriksaan dapat berjalan lebih efektif dan untuk kepentingan penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidikan Masih Berlangsung
Meski telah ditahan, perkara hukum yang menjerat Sadiah Amir Sussy belum memasuki tahap persidangan.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi, mendalami alat bukti, serta menghitung dugaan kerugian yang timbul dalam kasus tersebut.
Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan, tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan untuk memasuki proses penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan.
Sementara itu, terkait dugaan penganiayaan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak Sadiah, hingga kini belum terdapat informasi resmi dari aparat penegak hukum mengenai adanya penetapan tersangka ataupun hasil akhir penyelidikan dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, kedua perkara tersebut masih berada pada jalur hukum yang berbeda dan proses pembuktiannya mengikuti mekanisme yang berlaku.
Menunggu Fakta Terungkap di Persidangan
Kasus Sadiah Amir Sussy masih terus berkembang. Publik kini menantikan hasil penyidikan serta fakta-fakta yang akan diungkap di persidangan apabila perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.
Sesuai asas praduga tak bersalah, status tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan setelah seluruh proses pembuktian selesai dilakukan.