Profil Yaqut Cholil Qoumas: Karier Politik, Harta Kekayaan, hingga Kasus Kuota Haji
Sabila JP•
Hukrim
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) usai berstatus tahanan rumah dari (19/3/2026) atas permohonan keluarga. (Foto: Antara Foto/Fakhri Hermansyah/agr).
SUARAPANTURA.COM – Nama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut kembali menjadi perhatian publik. Mantan Menteri Agama Republik Indonesia itu kini menjadi sorotan setelah terseret dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di balik kasus yang kini bergulir, Yaqut dikenal sebagai salah satu tokoh Nahdlatul Ulama (NU) yang memiliki perjalanan politik panjang, mulai dari tingkat daerah hingga dipercaya menjadi Menteri Agama pada era Presiden Joko Widodo.
Lahir dari Keluarga Ulama
Yaqut Cholil Qoumas lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975. Ia merupakan putra dari ulama KH Muhammad Cholil Bisri dan adik kandung Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf. Lingkungan keluarga yang dekat dengan dunia pesantren membentuk kiprahnya dalam organisasi keagamaan sejak usia muda.
Memulai Karier dari Politik Daerah
Karier politik Yaqut dimulai melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Rembang sebelum terpilih sebagai Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010.
Setelah tidak lagi menjabat di pemerintahan daerah, Yaqut aktif di organisasi kepemudaan Nahdlatul Ulama melalui Gerakan Pemuda (GP) Ansor. Pada 2015, ia terpilih sebagai Ketua Umum GP Ansor dan memimpin organisasi tersebut hingga 2024.
Pada 2015, Yaqut masuk ke DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), menggantikan Hanif Dhakiri yang diangkat menjadi Menteri Ketenagakerjaan.
Ia kemudian kembali terpilih sebagai anggota DPR RI hasil Pemilu 2019 dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah X yang meliputi Kabupaten Batang, Pemalang, Pekalongan dan Kota Pekalongan.
Dipercaya Menjadi Menteri Agama
Puncak karier politik Yaqut terjadi ketika Presiden Joko Widodo menunjuknya sebagai Menteri Agama pada Desember 2020.
Selama menjabat hingga Oktober 2024, Yaqut menangani berbagai program strategis, mulai dari penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, penguatan moderasi beragama, digitalisasi layanan keagamaan, hingga pengembangan pendidikan madrasah.
Di masa kepemimpinannya pula Indonesia kembali menyelenggarakan ibadah haji secara normal setelah pandemi COVID-19.
Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang disampaikan saat masih menjabat sebagai Menteri Agama, total kekayaan Yaqut Cholil Qoumas tercatat mencapai sekitar Rp12 miliar.
Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, kas dan setara kas, serta aset lainnya setelah dikurangi kewajiban atau utang. Besaran kekayaan tersebut dapat berubah sesuai pembaruan LHKPN yang disampaikan kepada KPK.
Terseret Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Nama Yaqut kembali menjadi sorotan setelah KPK mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.
Penyidik menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji, termasuk kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Dalam perkembangannya, Yaqut telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik dan status hukumnya meningkat menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
KPK juga menyatakan penyidikan masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara itu.
Menunggu Proses Persidangan
Hingga kini, perkara dugaan korupsi kuota haji masih berproses. KPK terus melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan dan persidangan.
Sesuai asas praduga tak bersalah, status tersangka bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah. Penentuan bersalah atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Terlepas dari kasus yang sedang dihadapi, Yaqut Cholil Qoumas tetap tercatat sebagai salah satu tokoh politik nasional yang memiliki perjalanan panjang di dunia organisasi, parlemen, hingga pemerintahan.