Suarapantura.com - Polda Metro Jaya resmi menahan Don Ritto (DR) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.
Selain dugaan korupsi, Don Ritto juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.
Ditahan Sejak 10 Juli 2026
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026 dan kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Terhadap DR, kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," kata Totok dalam konferensi pers.
Menurut Totok, penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Dijerat Dugaan TPPU
Penyidik menyebut Don Ritto merupakan satu dari dua tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
Ia diduga menerima aliran dana yang berasal dari tindak pidana korupsi sehingga turut dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.
Polisi menerapkan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta ketentuan dalam KUHP baru.
Meski demikian, penyidik menegaskan proses pembuktian masih terus dilakukan melalui penyidikan.
Rumah Don Ritto Sudah Digeledah
Sebelumnya, penyidik menggeledah rumah Don Ritto di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026).
Lokasi tersebut menjadi salah satu dari 12 titik penggeledahan yang dilakukan penyidik untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Sejumlah dokumen dan barang bukti yang ditemukan masih dianalisis untuk mendukung proses penyidikan.
Terkait Tiga Perkara Dugaan Korupsi
Penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi, yaitu:
Dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018–2026.
Dugaan korupsi PT Asabri.
Dugaan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Ketiga perkara tersebut saat ini masih dalam tahap pengembangan oleh penyidik.
Polisi Terus Kembangkan Kasus
Dalam perkara yang sama, penyidik juga telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.
Polisi menyebut Don Ritto merupakan pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga kini penyidik masih terus mengembangkan kasus, termasuk menelusuri aliran dana, memeriksa barang bukti, dan mengumpulkan alat bukti lain untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.