Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
Suarapantura.com - Proses hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan. Sejumlah pengamat menilai aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan yang lebih terbuka agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Salah satu yang menyoroti hal tersebut adalah Direktur The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Adinda Tenriangke Muchtar.
Pengamat Nilai Publik Berhak Mendapat Penjelasan
Adinda menilai munculnya berbagai pertanyaan publik tidak terlepas dari minimnya informasi resmi mengenai perkembangan perkara yang sedang ditangani.
Menurutnya, pernyataan yang pernah disampaikan Febrie Adriansyah terkait penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Bogor, dinilai belum memberikan penjelasan yang utuh sehingga memunculkan beragam tafsir.
Ia berpendapat kondisi tersebut membuat masyarakat wajar mempertanyakan perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung.
Soroti Transparansi Penanganan Perkara
Selain itu, Adinda juga menilai keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum menjadi hal penting agar publik mengetahui arah penanganan perkara.
Ia berharap setiap perkembangan penyidikan dapat disampaikan secara jelas sehingga tidak memunculkan dugaan maupun spekulasi yang berkembang di ruang publik.
Menurutnya, transparansi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Penggeledahan Temukan Emas dan Valuta Asing
Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, pada Rabu (8/7/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, valuta asing dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta uang tunai dalam rupiah.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, serta uang tunai dalam berbagai mata uang.
Polisi Belum Ungkap Keterkaitan Barang Bukti
Meski penggeledahan tersebut menjadi perhatian publik, hingga saat ini Polri belum memberikan konfirmasi resmi mengenai identitas pemilik rumah maupun keterkaitan barang bukti yang ditemukan dengan pihak tertentu, termasuk Febrie Adriansyah.
Proses penyidikan masih berlangsung dan aparat menyatakan pendalaman terhadap seluruh barang bukti masih dilakukan.
Hingga artikel ini diterbitkan, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut. Seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.