Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Roy Suryo Disebut Bisa Menang Praperadilan, Ahmad Khozinudin Ungkap Dugaan Skenario di Kasus Ijazah Jokowi

Sabila JP•
Hukrim

Roy Suryo (Rengga Sancaya/detikcom)

Suarapantura.com - Perkembangan perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan. Kali ini, advokat Ahmad Khozinudin melontarkan dugaan adanya skenario tertentu di balik proses hukum yang sedang berjalan, termasuk terkait peluang Roy Suryo memenangkan upaya praperadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan Khozinudin setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah.

Ahmad Khozinudin Sebut Ada Dua Dugaan Skenario

Dalam tayangan di kanal YouTube Sentana TV, Ahmad Khozinudin mengemukakan pandangannya mengenai arah proses hukum yang tengah berlangsung.

Menurutnya, terdapat dua kemungkinan skenario yang dinilai dapat membuat perkara tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok di persidangan.

Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif
Baca Juga · Hukrim
Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif

"Hari ini Jokowi sedang bermanuver untuk menghindari persidangan dengan cara apa? Ada dua skenario yang dijalankan," ujar Khozinudin.

Soroti Peluang Roy Suryo Menang Praperadilan

Khozinudin berpendapat, salah satu kemungkinan adalah apabila permohonan praperadilan Roy Suryo dikabulkan.

Menurutnya, apabila hal itu terjadi, maka status tersangka Roy Suryo berpotensi gugur sehingga perkara tidak masuk ke tahap persidangan pokok.

"Pertama, Jokowi akan mengkondisikan agar praperadilan bisa dimenangkan yang seolah-olah itu kemenangan orang yang mengajukan praperadilan (Roy Suryo)," kata Khozinudin.

Ia menambahkan bahwa apabila status tersangka gugur, maka sidang mengenai pokok perkara tidak akan berlanjut.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

Singgung Kemungkinan Eksepsi Dikabulkan

Selain praperadilan, Khozinudin juga menyinggung kemungkinan lain melalui nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan.

Menurutnya, apabila majelis hakim menerima eksepsi tersebut, pemeriksaan terhadap pokok perkara juga dapat berhenti.

"Bagi yang mengajukan eksepsi mungkin itu kemenangan, tetapi bagi Jokowi eksepsi itu diterima juga jalan keluar agar dia selamat dan tidak perlu hadir dalam persidangan," ujarnya.

Masih Berupa Pendapat

Khozinudin juga menyampaikan dugaan bahwa proses hukum yang berlangsung saat ini merupakan bagian dari skenario tertentu.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Namun demikian, pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadi Ahmad Khozinudin.

Hingga artikel ini ditulis, belum ada bukti yang dipaparkan untuk mendukung dugaan tersebut, dan belum ada tanggapan resmi dari Joko Widodo maupun pihak terkait mengenai pernyataan tersebut.

Sementara itu, proses hukum terkait perkara dugaan ijazah masih berjalan sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.

Tags:
#Roy Suryo#jokowidodo#Ijazah#UGM
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…