Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Ekonom Minta Direksi BNI dan OJK Diperiksa dalam Kasus KUR Fiktif

Rafael Samuel•
Hukrim

Ilustrasi - Bank BNI

Suarapantura.com - Ekonom Konstitusi Defiyan Cori mendesak aparat penegak hukum memeriksa jajaran direksi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menyusul terungkapnya dugaan penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI Cabang Jember.

Menurutnya, perkara tersebut bukan sekadar tindak pidana perbankan, tetapi juga mencederai pelaksanaan ekonomi konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.

Defiyan mengatakan dugaan penyimpangan KUR yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyeret mantan Pemimpin Cabang BNI Jember berinisial MFH bersama dua kolektor berinisial AM dan IS sebagai tersangka.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

Selain itu, Collection Agent (CA) PT Niram berinisial HN juga telah ditangkap pada 9 Juli 2026. Berdasarkan keterangan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur Dr. IG Punia Atamaja NR, HN diduga mengumpulkan identitas warga untuk digunakan dalam pengajuan kredit fiktif.

“Menurut Aspidsus Dr. IG Punia Atamaja NR, HN diduga menjadi otak pengumpul identitas warga untuk membuat kredit fiktif,” kata Defian Cori.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Menurut Defiyan, identitas sekitar 900 warga dan petani diduga digunakan untuk mengajukan KUR fiktif dengan plafon Rp50 juta hingga Rp100 juta. Modus yang dilakukan adalah mendatangi masyarakat dengan iming-iming uang tunai Rp200 ribu hingga Rp250 ribu dan meminta dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, serta akta nikah dengan alasan untuk mengurus bantuan sosial. Namun, data tersebut justru digunakan sebagai syarat pengajuan kredit, sementara buku tabungan, kartu ATM, dan PIN disebut dikuasai oleh pelaku. Ia juga mengutip hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur yang menyebut kerugian negara mencapai Rp41.487.138.481.

“Sungguh ini sebuah kejahatan yang tidak saja melukai hati rakyat melainkan juga pelanggaran berat terhadap Pasal 33 UUD 1945 terkait sistem ekonomi konstitusi.”

Kredit Diduga Fiktif, BPR Bontang Terancam Terseret Kasus Korupsi: Aset Anjlok, Modal Tertekan
Baca Juga · Hukrim
Kredit Diduga Fiktif, BPR Bontang Terancam Terseret Kasus Korupsi: Aset Anjlok, Modal Tertekan

Defiyan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas penyaluran kredit di seluruh bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), termasuk memeriksa direksi, komisaris, dan pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan apabila ditemukan indikasi keterlibatan atau kelalaian.

Ia juga mendesak Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan melakukan penelusuran menyeluruh terhadap seluruh dugaan penyimpangan kredit di BNI serta meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertanggungjawabkan fungsi pengawasannya.

Menurutnya, apabila praktik serupa terjadi secara luas di bank-bank penyalur KUR, potensi kerugian negara dapat mencapai Rp90 triliun hingga Rp100 triliun sehingga reformasi tata kelola perbankan menjadi langkah yang mendesak.

“Oleh karena itu, jajaran Direksi BNI khususnya Direktur Utama Putrama Wahju Setyawan harus menelisik secara keseluruhan kasus-kasus penyimpangan kredit dari bank milik rakyat ini,” tukasnya.

Tags:
#Defian Cori#BNI#KUR Fiktif
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…