Suarapantura.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat terus mengusut perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di Bank Negara Indonesia (BNI) yang diduga berlangsung selama tujuh tahun, yakni periode 2013 hingga 2020.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi kepada PT Benal Ichsan Persada untuk kegiatan distribusi semen melalui BNI Cabang Padang bersama Sentral Kredit Menengah Pekanbaru.
Diduga Terjadi Penyimpangan Pemberian Kredit
Kejaksaan menduga terdapat penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit yang kemudian menjadi dasar dimulainya penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Penyidik masih terus mendalami mekanisme penyaluran fasilitas kredit tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Kejati: Penanganan Perkara Sesuai Prosedur
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Barat, Benyamin Arsis, menegaskan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, seluruh tahapan penyidikan dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Terdapat tiga putusan praperadilan yang seluruhnya menolak permohonan pemohon, yakni Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Pdg tanggal 2 Februari 2026, Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Pdg tanggal 10 Februari 2026, dan Putusan Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Pdg yang diputus pada 14 April 2026," ujar Benyamin.
Satu Tersangka Masih Buron
Meski proses hukum terus berjalan, Kejati Sumatera Barat mengungkapkan bahwa salah satu pihak berinisial BSN hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik.
BSN saat ini berstatus buronan, dan aparat penegak hukum masih melakukan upaya pencarian agar proses penyidikan dapat berjalan secara menyeluruh.
Kejaksaan memastikan pencarian terhadap yang bersangkutan akan terus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penyidikan Masih Berlangsung
Hingga saat ini, penyidikan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit BNI tersebut masih berlangsung.
Kejaksaan belum mengungkap secara rinci besaran potensi kerugian negara maupun kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam perkara tersebut.
Publik masih menunggu perkembangan lanjutan dari proses hukum yang tengah dilakukan Kejati Sumatera Barat.