Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: Dok Kejagung).
Suarapantura.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih berada di Indonesia setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepastian tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar mengenai keberadaan Febrie pascapenetapan status tersangka.
Kejagung: Masih Kooperatif dan Dalam Pantauan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Febrie hingga kini masih berada di dalam negeri dan tetap tercatat sebagai pegawai Kejaksaan.
"Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak keluar negeri, kooperatif, dan dalam pantauan penyidik," kata Anang.
Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara, termasuk dugaan korupsi PT Asabri dan perkara lain yang sedang diselidiki aparat penegak hukum.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
Berawal dari Penggeledahan di Belasan Lokasi
Kasus yang menjerat Febrie bermula dari penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor sejak 8 Juli 2026.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti berupa:
74 kilogram emas batangan
Uang dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (USD)
Uang dalam mata uang Dolar Singapura (SGD)
Uang tunai dalam rupiah
Nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar, dan disebut dapat melebihi Rp500 miliar jika digabungkan dengan hasil penggeledahan di lokasi lainnya.
Dicekal Bepergian ke Luar Negeri
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah.
Pencegahan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
Sesuai ketentuan yang berlaku, Febrie dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan pihaknya mendukung proses penegakan hukum yang tengah berlangsung.
"Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Penyidikan Masih Berjalan
Hingga kini, proses penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah masih berlangsung.
Aparat penegak hukum menyatakan akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang diduga terkait dalam kasus tersebut.