Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Masih di Indonesia Usai Jadi Tersangka Kasus TPPU

Sabila JP•
Hukrim

Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: Dok Kejagung).

Suarapantura.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih berada di Indonesia setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepastian tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar mengenai keberadaan Febrie pascapenetapan status tersangka.

Kejagung: Masih Kooperatif dan Dalam Pantauan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Febrie hingga kini masih berada di dalam negeri dan tetap tercatat sebagai pegawai Kejaksaan.

"Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak keluar negeri, kooperatif, dan dalam pantauan penyidik," kata Anang.

Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara, termasuk dugaan korupsi PT Asabri dan perkara lain yang sedang diselidiki aparat penegak hukum.

Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif
Baca Juga · Hukrim
Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.

Berawal dari Penggeledahan di Belasan Lokasi

Kasus yang menjerat Febrie bermula dari penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor sejak 8 Juli 2026.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti berupa:

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
  • 74 kilogram emas batangan

  • Uang dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (USD)

  • Uang dalam mata uang Dolar Singapura (SGD)

  • Uang tunai dalam rupiah

Nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar, dan disebut dapat melebihi Rp500 miliar jika digabungkan dengan hasil penggeledahan di lokasi lainnya.

Dicekal Bepergian ke Luar Negeri

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah.

Pencegahan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Sesuai ketentuan yang berlaku, Febrie dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan pihaknya mendukung proses penegakan hukum yang tengah berlangsung.

"Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Penyidikan Masih Berjalan

Hingga kini, proses penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah masih berlangsung.

Aparat penegak hukum menyatakan akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang diduga terkait dalam kasus tersebut.

Tags:
#Jampidus#Febrie Adriansyah#Pencucian uang#Kejaksaan Agung
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…