Suarapantura.com - Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat menolak permohonan banding yang diajukan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Mamuju dalam perkara hilangnya dokumen milik nasabah bernama Hasanuddin. Putusan tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju yang menyatakan BRI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dalam putusan Nomor 10/PDT/2026/PT MAM yang dibacakan pada Rabu (15/7/2026), majelis hakim menghukum BRI Cabang Mamuju membayar ganti rugi materiil sebesar Rp70 juta kepada penggugat serta membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan.
BRI Berdalih Dokumen Hilang Akibat Gempa
Dalam memori bandingnya, BRI Mamuju beralasan hilangnya dokumen jaminan milik Hasanuddin disebabkan keadaan memaksa (force majeure) akibat gempa bumi yang mengguncang Sulawesi Barat pada 14 Januari 2021.
Menurut pihak bank, bencana tersebut merusak bangunan kantor sehingga proses evakuasi dilakukan demi keselamatan pegawai.
Namun, dalih tersebut tidak diterima majelis hakim.
Hakim Nilai Ada Kelalaian Bank
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat menilai alasan force majeure tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Hakim menyoroti bahwa apabila gempa menjadi penyebab utama hilangnya dokumen, seharusnya seluruh dokumen nasabah ikut terdampak.
"Jika gempa bumi yang menjadi penyebab utama, mestinya seluruh dokumen nasabah yang disimpan ikut lenyap atau hilang. Faktanya, hanya tiga dokumen milik Terbanding (Hasanuddin) yang dilaporkan hilang, sementara dokumen nasabah lainnya tetap aman," demikian pertimbangan majelis hakim.
Majelis juga menegaskan sebagai lembaga perbankan, BRI memiliki kewajiban menjaga seluruh dokumen jaminan nasabah dalam sistem penyimpanan yang aman, termasuk saat terjadi bencana.
Nasabah Mengaku Rugi
Akibat hilangnya dokumen tersebut, Hasanuddin mengaku mengalami berbagai kerugian, mulai dari kehilangan kesempatan memperoleh kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, hingga peluang untuk menjadi perwira.
Adapun tiga dokumen yang dinyatakan hilang meliputi:
Surat Keputusan (Skep) Nomor 234/II/199
Kartu Asabri Nomor EE371364
SK Kenaikan Pangkat Nomor Skep/923/XII/2025
Putusan Banding
Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat memutuskan:
Menerima permohonan banding yang diajukan PT BRI Cabang Mamuju.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 47/Pdt.G/2025/PN Mam tanggal 5 Juni 2026.
Menghukum BRI Cabang Mamuju membayar ganti rugi materiil sebesar Rp70 juta.
Menghukum pihak pembanding membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp150 ribu.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Dr. Herianto, S.H., M.H. dengan hakim anggota Nelson Panjaitan, S.H., M.H. dan Dominggus Silaban, S.H., M.H., didampingi Panitera Pengganti A. Hasanuddin, S.H.
Dengan ditolaknya permohonan banding tersebut, putusan Pengadilan Negeri Mamuju tetap berlaku dan mengikat, kecuali terdapat upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.