Suarapantura.com - Aksi kejahatan siber berskala besar berhasil diungkap Polda Jambi setelah sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) diduga dibobol jaringan internasional. Akibat serangan tersebut, sebanyak 6.609 nasabah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp144,82 miliar.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan penyidik telah menangkap tiga tersangka berinisial DD, TAS, dan AA. Ketiganya diduga berperan sebagai fasilitator yang membantu jaringan kejahatan dalam menyiapkan rekening bank dan akun aset kripto untuk menampung hasil pembobolan.
Menurut hasil penyelidikan, pelaku utama merupakan warga negara asing asal Bulgaria yang mengendalikan operasi dari balik jaringan internasional. Ketiga tersangka di Indonesia diduga bertugas merekrut orang untuk membuka puluhan rekening bank serta akun kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama.
Disiapkan Sejak 2025
Polisi mengungkap rencana pembobolan tersebut telah dipersiapkan sejak tahun 2025. Modus yang digunakan adalah mengumpulkan rekening bank dan dompet aset kripto dari berbagai orang untuk dijadikan sarana pencucian uang hasil kejahatan.
Seluruh rekening dan akun kripto itu kemudian dikendalikan oleh jaringan yang beroperasi dari Jakarta sebelum akhirnya digunakan dalam aksi pembobolan pada 22 Februari 2026.
Pada hari kejadian, dana milik ribuan nasabah Bank Jambi diduga dipindahkan secara cepat ke berbagai rekening penampung, lalu dikonversi menjadi aset kripto sebelum dikirim ke dompet digital di luar negeri hanya dalam hitungan jam.
Polisi Bekukan Aset Hampir Rp19 Miliar
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Subdirektorat Siber yang melibatkan forensik digital, analisis transaksi elektronik, serta kerja sama dengan sejumlah lembaga dan penyedia layanan aset kripto.
Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik berhasil membekukan aset senilai sekitar Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Selain itu, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti berupa perangkat digital, data transaksi elektronik, hingga hasil analisis forensik.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Polda Jambi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana yang belum terlacak sekaligus memburu pelaku lain yang diduga berada di luar negeri. Aparat juga berupaya memaksimalkan pemulihan aset agar kerugian yang dialami ribuan nasabah dapat diminimalkan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta sejumlah pasal dalam KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.