Suarapantura.com - Penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai proses hukum yang berjalan justru memunculkan sejumlah kejanggalan yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Dalam keterangannya, Hendardi mengatakan langkah yang diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai membingungkan, tidak konsisten, dan sulit dipahami dari sisi hukum maupun logika.
Menurutnya, publik saat ini bukan hanya memperhatikan hasil akhir perkara, tetapi juga proses penanganannya yang harus berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Soroti Perubahan Status Hukum
Salah satu hal yang menjadi perhatian Hendardi adalah perubahan status hukum Febrie Adriansyah.
Ia menyebut, sebelum perkara dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung, Febrie telah berstatus tersangka. Namun setelah penanganan diambil alih Kejagung, status tersebut sempat disebut berubah menjadi saksi sebelum akhirnya kembali dinyatakan sebagai tersangka.
Menurut Hendardi, perubahan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Keberadaan dan Penahanan Dipertanyakan
Selain perubahan status hukum, Hendardi juga menyoroti belum adanya penjelasan yang dinilai memadai mengenai keberadaan Febrie Adriansyah setelah perkara ditangani Kejaksaan Agung.
Ia juga mempertanyakan keputusan penyidik yang belum melakukan penahanan terhadap mantan pejabat tersebut.
Meski mengakui KUHAP tidak mewajibkan setiap tersangka ditahan, Hendardi menilai dalam perkara dugaan korupsi bernilai besar yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum, keputusan tersebut seharusnya disertai alasan hukum yang jelas kepada publik.
"Rangkaian kejanggalan tersebut semakin menguatkan persepsi bahwa Kejaksaan Agung sedang mengalami konflik kepentingan yang serius dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat strategisnya sendiri," kata Hendardi.
Minta KPK Ambil Alih Perkara
Atas kondisi tersebut, Hendardi mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga independensi proses hukum sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Ia menilai penegakan hukum tidak hanya harus dilakukan secara adil, tetapi juga harus terlihat adil di mata publik.
Singgung Komitmen Presiden
Hendardi juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.
Menurutnya, komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini disampaikan pemerintah akan diuji melalui penanganan kasus yang melibatkan mantan pejabat penegak hukum.
Ia menilai masyarakat menunggu proses hukum berjalan secara terbuka, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih terus berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku. Pihak Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.