Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

SETARA Institute Soroti Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Sabila JP•
Hukrim

Kredit Foto: Istimewa

Suarapantura.com - Penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai proses hukum yang berjalan justru memunculkan sejumlah kejanggalan yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Dalam keterangannya, Hendardi mengatakan langkah yang diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai membingungkan, tidak konsisten, dan sulit dipahami dari sisi hukum maupun logika.

Menurutnya, publik saat ini bukan hanya memperhatikan hasil akhir perkara, tetapi juga proses penanganannya yang harus berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Soroti Perubahan Status Hukum

Salah satu hal yang menjadi perhatian Hendardi adalah perubahan status hukum Febrie Adriansyah.

Ia menyebut, sebelum perkara dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung, Febrie telah berstatus tersangka. Namun setelah penanganan diambil alih Kejagung, status tersebut sempat disebut berubah menjadi saksi sebelum akhirnya kembali dinyatakan sebagai tersangka.

Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif
Baca Juga · Hukrim
Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif

Menurut Hendardi, perubahan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Keberadaan dan Penahanan Dipertanyakan

Selain perubahan status hukum, Hendardi juga menyoroti belum adanya penjelasan yang dinilai memadai mengenai keberadaan Febrie Adriansyah setelah perkara ditangani Kejaksaan Agung.

Ia juga mempertanyakan keputusan penyidik yang belum melakukan penahanan terhadap mantan pejabat tersebut.

Meski mengakui KUHAP tidak mewajibkan setiap tersangka ditahan, Hendardi menilai dalam perkara dugaan korupsi bernilai besar yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum, keputusan tersebut seharusnya disertai alasan hukum yang jelas kepada publik.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

"Rangkaian kejanggalan tersebut semakin menguatkan persepsi bahwa Kejaksaan Agung sedang mengalami konflik kepentingan yang serius dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat strategisnya sendiri," kata Hendardi.

Minta KPK Ambil Alih Perkara

Atas kondisi tersebut, Hendardi mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga independensi proses hukum sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Ia menilai penegakan hukum tidak hanya harus dilakukan secara adil, tetapi juga harus terlihat adil di mata publik.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Singgung Komitmen Presiden

Hendardi juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.

Menurutnya, komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini disampaikan pemerintah akan diuji melalui penanganan kasus yang melibatkan mantan pejabat penegak hukum.

Ia menilai masyarakat menunggu proses hukum berjalan secara terbuka, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih terus berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku. Pihak Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tags:
#jampidsus febrie adriansyah#SETARA Institute#Kejaksaan Agung#Status Hukum
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…