Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Tiga Otak Pembunuhan Kacab Bank Divonis 10-13 Tahun Penjara

Rafael Samuel•
Hukrim

Ilustrasi

Suarapantura.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa yang disebut sebagai aktor intelektual dalam perkara penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank, M Ilham Pradipta, pada Senin (20/7/2026).

Majelis hakim menyatakan Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditia Maharjuni terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta menghilangkan nyawa korban.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Juandra menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum. Ia membacakan putusan, "Menyatakan terdakwa I Candy alias Ken, terdakwa II Dwi Hartono, dan terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menghilangkan nyawa orang lain."

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

Atas perbuatannya, Candy alias Ken dan Dwi Hartono masing-masing dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, sedangkan Antonius Aditia Maharjuni divonis 10 tahun penjara. Saat membacakan putusan, majelis hakim menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Candy alias Ken dan terdakwa II Dwi Hartono masing-masing dengan pidana penjara selama 13 tahun, dan terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni dengan pidana penjara selama 10 tahun."

Selain pidana penjara, Ken dan Dwi diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp1,2 miliar. Jika tidak dipenuhi dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, keduanya akan menjalani tambahan hukuman dua tahun penjara. Sementara Antonius dibebankan restitusi Rp750 juta dengan ancaman tambahan hukuman satu tahun tiga bulan apabila tidak membayarnya dalam tenggat yang ditentukan.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Dalam perkara yang sama, terdakwa Erasmus Wawo alias Eras juga telah menerima putusan dari majelis hakim. Eras dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp100 juta. Ketua majelis hakim menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun."

Apabila restitusi tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari, Eras akan menjalani tambahan hukuman dua bulan penjara.

Kredit Diduga Fiktif, BPR Bontang Terancam Terseret Kasus Korupsi: Aset Anjlok, Modal Tertekan
Baca Juga · Hukrim
Kredit Diduga Fiktif, BPR Bontang Terancam Terseret Kasus Korupsi: Aset Anjlok, Modal Tertekan

Kasus pembunuhan M Ilham Pradipta melibatkan total 18 terdakwa yang terdiri atas tiga anggota TNI dan 15 terdakwa dari unsur sipil. Perkara ini bermula dari dugaan rencana pencurian dana dalam rekening dormant senilai sekitar Rp455 miliar. Menurut dakwaan jaksa, para pelaku membutuhkan akses korban untuk memindahkan dana tersebut. Ilham kemudian diduga diculik, dianiaya, hingga meninggal dunia. Sebelumnya, tiga terdakwa yang disebut sebagai aktor intelektual dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, namun majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dalam putusan yang dibacakan hari ini.

Tags:
#ilham pradipta#BRI#Candy Alis Ken
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…