Suarapantura.com - Kasus dugaan korupsi layanan elektronik BTN melalui sistem e-Batara dengan terdakwa mantan Kepala Cabang PT Pos Indonesia Cabang Air Sugihan, Alim Anwar Mursyid, diperkirakan belum berhenti pada satu orang terdakwa.
Persidangan yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang dinilai berpotensi mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk dari unsur Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai mitra dalam penyelenggaraan layanan e-Batara. Perkara ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan pengelolaan layanan transaksi keuangan masyarakat yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) membacakan surat dakwaan terhadap Alim Anwar Mursyid.
Berdasarkan dakwaan tersebut, terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala KCP Air Sugihan Kanan sejak April 2021 hingga Agustus 2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.673.718.063,28.
Persidangan juga diperkirakan akan mengungkap fakta-fakta baru melalui keterangan saksi maupun alat bukti terkait mekanisme pencairan dan pengawasan transaksi.
Saat membacakan dakwaan, JPU menjelaskan dugaan modus yang dilakukan terdakwa.
"Modus yang dilakukan antara lain melakukan transaksi penarikan tabungan BTN e-Batara Pos tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Terdakwa juga diduga menerima setoran dari nasabah, namun tidak menginput transaksi tersebut ke dalam sistem sehingga mengakibatkan saldo tabungan nasabah berkurang," ungkap JPU saat membacakan dakwaan.
JPU juga memaparkan dugaan penyimpangan lain yang dilakukan terdakwa selama mengelola layanan e-Batara Pos. Menurut jaksa, terdakwa diduga tidak menyetorkan seluruh uang remise ketika terdapat perintah pengosongan kas serta mengeluarkan uang kas perusahaan tanpa mempertanggungjawabkannya dalam Daftar Pertanggungan N2 maupun laporan keuangan.
"Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp4,67 miliar berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara BPK RI tertanggal 9 Juni 2026," tegas JPU.
Dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim juga memunculkan dugaan bahwa perkara ini tidak hanya berkaitan dengan internal PT Pos Indonesia.
Peran mitra perbankan, khususnya BTN sebagai penyelenggara layanan e-Batara, berpotensi menjadi bagian dari pendalaman fakta persidangan apabila ditemukan keterkaitan dengan mekanisme transaksi.
Atas perbuatannya, Alim Anwar Mursyid didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.