Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

DPO Kasus Korupsi KUR BSI Rp4,8 Miliar Dibekuk di Bali

Rafael Samuel•
Hukrim

Kapolres Tebo AKBP Triyanto (kompas.com)

Suarapantura.com - Pelarian buronan kasus dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Jambi Rimbo Bujang 1 berinisial HAP (36) akhirnya berakhir setelah ditangkap Tim Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Tebo di kawasan Pantai Batu Bolong, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.

HAP yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2025 diketahui sempat bekerja sebagai fotografer dan videografer selama dalam pelarian. Polisi menegaskan penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya menuntaskan kasus dugaan korupsi pembiayaan KUR BSI yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,825 miliar.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto mengatakan keberhasilan menangkap HAP menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memburu pelaku korupsi meski telah melarikan diri ke luar daerah.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan pelacakan selama hampir satu tahun dan berkoordinasi dengan personel Satreskrim Polres Tabanan hingga akhirnya mengetahui lokasi persembunyian tersangka di Bali.

Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif
Baca Juga · Hukrim
Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif

Setelah diamankan tanpa perlawanan, HAP langsung dibawa untuk menjalani proses hukum.

"Keberhasilan mengamankan tersangka merupakan komitmen Polres Tebo menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk menghindari proses hukum," tegas AKBP Triyanto.

Berdasarkan hasil penyidikan, HAP diduga bersama EW selaku Branch Manager dan MA selaku Micro Staff merekayasa penyaluran pembiayaan KUR kepada 26 nasabah pada 2021. Modus yang digunakan antara lain memanfaatkan identitas pihak lain, merekayasa jenis usaha, pekerjaan, tujuan pembiayaan, hingga kemampuan pembayaran calon debitur agar pengajuan kredit disetujui. Dana hasil pencairan pembiayaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

Dalam perkara ini, HAP diduga menggunakan identitas 10 orang dengan total plafon pembiayaan mencapai Rp1,98 miliar, termasuk menyiapkan sertifikat tanah sebagai agunan, membuat usaha fiktif, dan menyusun dokumentasi survei lapangan menggunakan lahan milik pihak lain.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi menyatakan dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.825.000.000.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah menyita 11 bundel sertifikat hak atas tanah yang diduga dijadikan agunan pembiayaan KUR. Barang bukti tersebut melengkapi penyitaan sebelumnya berupa dokumen pembiayaan dan uang senilai Rp3.825.022.282,85 yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Kapolres Tebo menegaskan penyidikan belum berhenti pada penangkapan HAP karena penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara tersebut. Ia juga mengingatkan seluruh pihak yang mengelola keuangan negara maupun dana program pemerintah agar menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kami akan terus mengembangkan penyidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain. Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi menjadi salah satu bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujarnya.

Atas perbuatannya, HAP dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau ketentuan yang bersesuaian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 mengenai penyertaan dalam tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sebelumnya, dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni EW dan MA, telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Tags:
#KUR#Bank Syariah Indonesia#BSI#Jambi
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…