Suarapantura.com - Langkah hukum Roy Suryo belum berhenti meski permohonan praperadilan keduanya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu kini bersiap mengajukan praperadilan jilid tiga dengan tuntutan ganti rugi yang diperkirakan mencapai Rp200 juta.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan gugatan tersebut diajukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan penangkapan dan penahanan kliennya tidak sah.
Ganti Rugi Akan Disumbangkan
Refly menjelaskan, tuntutan kompensasi merupakan hak setiap warga negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan apabila mengalami penangkapan atau penahanan yang dinyatakan tidak sah.
Ia memperkirakan nilai gugatan yang akan diajukan berkisar Rp200 juta, meski besaran akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
"Kalau berapa yang mau dikabulkan ya itu terserah, karena niat kita untuk memberikan pembelajaran. Berapa pun yang didapatkan akan disumbangkan untuk panti asuhan dan anak yatim," kata Refly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Klaim Alami Kerugian
Menurut Refly, kerugian yang dialami Roy Suryo bukan hanya karena kehilangan kebebasan selama menjalani penahanan.
Ia menyebut kliennya juga kehilangan kesempatan memperoleh penghasilan serta harus menanggung berbagai biaya selama menghadapi proses hukum, termasuk biaya pendampingan hukum.
Seluruh aspek tersebut, kata dia, akan menjadi dasar dalam penyusunan gugatan ganti rugi yang segera diajukan ke pengadilan.
Praperadilan Kedua Ditolak
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan karena status hukum Roy Suryo telah berubah menjadi terdakwa sehingga permohonan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dinilai tidak lagi relevan.
Meski demikian, tim kuasa hukum memastikan langkah hukum akan terus ditempuh melalui pengajuan praperadilan ketiga yang difokuskan pada tuntutan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.