Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Roy Suryo Siapkan Praperadilan Jilid Tiga, Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta untuk Disumbangkan

Sabila JP•
Hukrim

Roy Suryo (foto: Antara)

Suarapantura.com - Langkah hukum Roy Suryo belum berhenti meski permohonan praperadilan keduanya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu kini bersiap mengajukan praperadilan jilid tiga dengan tuntutan ganti rugi yang diperkirakan mencapai Rp200 juta.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan gugatan tersebut diajukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan penangkapan dan penahanan kliennya tidak sah.

Ganti Rugi Akan Disumbangkan

Refly menjelaskan, tuntutan kompensasi merupakan hak setiap warga negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan apabila mengalami penangkapan atau penahanan yang dinyatakan tidak sah.

Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif
Baca Juga · Hukrim
Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif

Ia memperkirakan nilai gugatan yang akan diajukan berkisar Rp200 juta, meski besaran akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

"Kalau berapa yang mau dikabulkan ya itu terserah, karena niat kita untuk memberikan pembelajaran. Berapa pun yang didapatkan akan disumbangkan untuk panti asuhan dan anak yatim," kata Refly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

Klaim Alami Kerugian

Menurut Refly, kerugian yang dialami Roy Suryo bukan hanya karena kehilangan kebebasan selama menjalani penahanan.

Ia menyebut kliennya juga kehilangan kesempatan memperoleh penghasilan serta harus menanggung berbagai biaya selama menghadapi proses hukum, termasuk biaya pendampingan hukum.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Seluruh aspek tersebut, kata dia, akan menjadi dasar dalam penyusunan gugatan ganti rugi yang segera diajukan ke pengadilan.

Praperadilan Kedua Ditolak

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan karena status hukum Roy Suryo telah berubah menjadi terdakwa sehingga permohonan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dinilai tidak lagi relevan.

Meski demikian, tim kuasa hukum memastikan langkah hukum akan terus ditempuh melalui pengajuan praperadilan ketiga yang difokuskan pada tuntutan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Tags:
#roy suryo#ijazah jokowi#Pengadilan Negeri#Panti Asuhan
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…