Suasana Kantor BPR Kerta Raharja yang dilaporkan ke Kejari Kabupaten Tangerang Terkait Dugaan Laporan keuangan/ tirto.id/ Rhomi Ramdani
Suarapantura.com - PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang atas dugaan kredit fiktif, manipulasi laporan keuangan, hingga penyalahgunaan wewenang dalam proses penyaluran kredit.
Laporan tersebut diajukan aktivis Tangerang Gilang Purnama melalui laporan pengaduan masyarakat (lapdu) pada awal Juli 2026.
Menurut Gilang, laporannya disusun setelah menelaah laporan keuangan publikasi perusahaan periode September 2024, Desember 2024, dan September 2025.
Dugaan Kredit Fiktif Jadi Sorotan
Berdasarkan hasil analisisnya, pada kuartal III 2024 BPR Kerta Raharja tercatat menyalurkan kredit sekitar Rp19,8 miliar kepada pihak yang disebut sebagai pihak terkait.
Gilang menduga penyaluran tersebut berpotensi melanggar ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia juga menyoroti turunnya nilai kredit kepada pihak terkait menjadi sekitar Rp1,8 miliar pada akhir 2024.
Menurutnya, perubahan tersebut diduga bukan karena pelunasan kredit, melainkan melalui skema pengalihan menggunakan identitas pihak ketiga sehingga laporan keuangan tampak lebih sehat.
Selain itu, Gilang menilai peningkatan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) serta lonjakan pos pendapatan lain-lain juga perlu didalami aparat penegak hukum.
Minta Kejari Selidiki Aliran Dana
Dalam laporannya, Gilang meminta Kejari Kabupaten Tangerang menelusuri aliran dana serta memverifikasi identitas para debitur yang tercatat memiliki kredit bermasalah.
Ia juga meminta penyidik memeriksa dokumen perusahaan, termasuk buku besar dan data pendukung lainnya untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dalam proses penyaluran kredit.
Manajemen Bantah Tudingan
Menanggapi laporan tersebut, manajemen PT BPR Kerta Raharja Gemilang membantah adanya kredit fiktif.
Direktur SDM, Umum, dan Kepatuhan Deni Setia Wahyudi menjelaskan perubahan nilai kredit dari Rp19,8 miliar menjadi Rp1,8 miliar terjadi karena adanya perubahan klasifikasi pelaporan berdasarkan arahan OJK.
Menurutnya, regulator sempat meminta seluruh kredit pegawai dimasukkan dalam kategori pihak terkait. Namun, setelah dilakukan evaluasi, OJK kembali mengoreksi bahwa kategori tersebut hanya berlaku bagi komisaris dan direksi.
Deni menegaskan perubahan angka tersebut bukan disebabkan penghapusan atau pengalihan kredit, melainkan hanya perubahan pencatatan akuntansi.
Kejari Mulai Lakukan Pendalaman
Kasus tersebut kini mulai ditindaklanjuti Kejari Kabupaten Tangerang dengan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan.
Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami sejumlah dokumen yang menjadi dasar laporan, termasuk data penyaluran kredit, struktur permodalan, serta lonjakan utang perusahaan.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Tangerang juga menyatakan akan memanggil jajaran direksi BPR Kerta Raharja Gemilang untuk meminta klarifikasi terkait dugaan yang berkembang.
Hingga kini proses pendalaman masih berlangsung. Belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan hukum terkait dugaan yang dilaporkan tersebut.