Suarapntura.com - Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan suap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, mengakui uang yang diberikan kepada sejumlah pejabat Bea Cukai bertujuan agar kontainer milik perusahaannya mendapat prioritas pemeriksaan dan lebih cepat keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok.
Pengakuan tersebut disampaikan John Field saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen DJBC Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I DJBC Orlando Hamonangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut sebagian besar kontainer milik Blueray Cargo masuk jalur merah saat ketiga terdakwa masih bertugas di Bea Cukai.
John Field membenarkan keterangan tersebut. Ia juga mengakui Orlando Hamonangan meminta sejumlah uang agar perusahaan memperoleh prioritas dalam proses pemeriksaan barang impor.
"Betul," jawab John saat ditanya jaksa mengenai tujuan pemberian uang tersebut.
Jaksa kemudian memastikan apakah seluruh dana yang telah disiapkan perusahaan benar-benar disalurkan kepada pihak-pihak yang dimaksud.
John kembali menegaskan seluruh uang tersebut telah disampaikan melalui Orlando Hamonangan dan tidak pernah ada penolakan.
"Tidak," jawab John saat ditanya apakah Orlando pernah menolak ataupun mengembalikan uang yang diberikan.
Bahkan, John mengaku memahami bahwa uang tersebut akhirnya diterima oleh seluruh pihak yang menjadi tujuan pemberian.
Suap Diduga Capai Rp63,5 Miliar
Dalam dakwaan jaksa, Rizal, Sisprian, dan Orlando diduga menerima suap berupa uang, fasilitas hiburan, hingga barang mewah dengan total nilai mencapai Rp63,58 miliar.
Suap tersebut diduga diberikan oleh John Field bersama sejumlah pejabat PT Blueray Cargo agar proses pengeluaran barang impor perusahaan dipercepat dalam pemeriksaan kepabeanan.
Selain dugaan suap, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan pelaku usaha lainnya yang nilainya mencapai Rp15,22 miliar.
Jika digabungkan, total dugaan suap, gratifikasi, serta fasilitas yang diterima para terdakwa mencapai sekitar Rp78,8 miliar.
John Field Sudah Divonis
Sementara itu, John Field sendiri telah divonis dua tahun penjara dalam perkara pemberian suap tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak mengajukan banding.
KPK menilai putusan hakim telah membuktikan adanya tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara. Lembaga antirasuah itu menegaskan akan terus menindak seluruh pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima suap, untuk memutus praktik korupsi dalam pelayanan publik.