Kantor Bank Jatim Unit Kalisat Kabupaten Jember yang terbakar pada Selasa (29/4/2025)(Kompas.com/Dokumentasi Damkar Jember)
Suarapantura.com - Misteri kebakaran yang melanda salah satu kantor cabang pembantu bank milik daerah di Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur, akhirnya mulai terkuak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mengungkap kebakaran tersebut diduga bukan musibah biasa, melainkan bagian dari upaya menghilangkan barang bukti dugaan korupsi senilai sekitar Rp3 miliar.
Fakta itu disampaikan bersamaan dengan penetapan tiga pegawai bank sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan bank daerah periode 2023–2025 pada Rabu (22/7/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial NDP selaku penyelia, YASB yang bertugas sebagai teller, dan MZL, petugas keamanan (security).
Kebakaran Diduga Disengaja
Kepala Kejaksaan Negeri Jember Yadyn Palebangan menyebut hasil penyidikan mengarah pada dugaan bahwa kebakaran kantor bank pada 29 April 2025 sengaja dilakukan untuk menghapus jejak penyimpangan keuangan.
Menurut Yadyn, salah satu tersangka, MZL, sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara pidana umum pembakaran kantor bank dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Namun penyidikan lanjutan menemukan dugaan bahwa aksi pembakaran tersebut berkaitan dengan upaya menutupi praktik korupsi yang terjadi di internal bank.
"Satu tersangka kini sedang menjalani hukuman dalam perkara pembakaran kantor itu. Dalam perkara korupsi ini, dia juga diduga turut serta dan menikmati hasil," kata Yadyn.
Meski sebagian dokumen fisik hangus terbakar, penyidik memastikan proses pengungkapan perkara tidak terhambat.
"Tidak sampai mengurangi esensi penyidikan," tegasnya.
Modus Manipulasi Data
Kejari Jember menduga ketiga tersangka bekerja sama menggelapkan dana bank dengan memanipulasi data transaksi dan laporan keuangan sejak 2023 hingga 2025.
Hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp3 miliar.
"Modusnya mereka menggelapkan uang di bank tersebut dengan memanipulasi data. Ketiga tersangka secara bersama-sama melakukan dugaan penggelapan uang milik bank yang menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp3 miliar," ujar Yadyn.
Dalam penyidikan, jaksa juga menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen transaksi, perangkat elektronik, hingga data aset milik para tersangka.
Dijerat Pasal Tipikor
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai menjalani pemeriksaan, tersangka NDP dan YASB langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Jember.
Sementara MZL tetap menjalani masa pidananya di Lapas Jember terkait perkara pembakaran, sekaligus menghadapi proses hukum baru dalam kasus dugaan korupsi tersebut.