Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

KPK Sita Uang Tunai Rp4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Diduga Terkait Kasus Korupsi

Sabila JP•
Hukrim

Laporan Kekayaan Kadis PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, jadi sorotan

Suarapantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar saat menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi.

Penggeledahan dilakukan tim penyidik KPK pada Sabtu, 25 Juli 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian perkara yang sedang ditangani.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penyitaan uang tunai miliaran rupiah tersebut.

"Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," ujar Budi, Minggu (26/7/2026).

KPK Geledah Sejumlah Lokasi

Selain rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif
Baca Juga · Hukrim
Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif

Beberapa lokasi yang disasar disebut termasuk kediaman pihak swasta. Namun, hingga kini KPK belum mengungkap secara rinci seluruh tempat yang menjadi lokasi penggeledahan.

Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan berbagai dokumen penting serta barang bukti elektronik yang akan dianalisis untuk kepentingan penyidikan.

Pengembangan Kasus Korupsi

KPK menyatakan penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M. Fikri Thobari.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

Penyidik menduga terdapat aliran dana berupa penerimaan hadiah atau janji yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Barang bukti berupa uang tunai, dokumen, dan perangkat elektronik akan didalami untuk menelusuri dugaan aliran dana serta keterlibatan pihak lain.

Belum Ada Tersangka Baru

Meski telah menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar, KPK menyatakan proses penyidikan masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Artinya, hingga saat ini lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

KPK menegaskan seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap konstruksi perkara sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga turut menerima atau menikmati hasil tindak pidana korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap hasil penggeledahan dan belum menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

Tags:
#KPK#PUPR#Noprisman#Korupsi
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…