Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Nama PT Palma Pertiwi Makmur Disebut dalam Dugaan Penipuan Proyek Rp350 Miliar, Begini Kronologi Kasusnya

Sabila JP•
Hukrim

PT Palma Pertiwi Makmur Terseret Dugaan Penipuan Proyek Ketahanan Pangan Rp350 Miliar (Ilustrasi)

Suarapantura.com - Nama PT Palma Pertiwi Makmur menjadi sorotan setelah disebut dalam laporan dugaan penipuan proyek ketahanan pangan terintegrasi senilai sekitar Rp350 miliar. Perkara tersebut kini masih ditangani aparat kepolisian dan berada pada tahap penyelidikan.

Selain PT Palma Pertiwi Makmur, laporan tersebut juga turut menyebut PT Bintang Riau Perkasa. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Berawal dari Tawaran Proyek Ketahanan Pangan

Berdasarkan keterangan pelapor berinisial DA, persoalan bermula pada 16 Agustus 2025 ketika dirinya bertemu dengan TN, yang disebut sebagai Direktur PT Bintang Riau Perkasa.

Dalam pertemuan itu, DA mengaku ditawari kerja sama pengadaan material untuk proyek ketahanan pangan terintegrasi di Dumai, Riau, dengan nilai proyek yang disebut mencapai sekitar Rp350 miliar.

Sebagai tindak lanjut, kedua pihak disebut menandatangani Surat Perjanjian Kontrak (SPK) dengan nilai sekitar Rp100 miliar.

Menurut pelapor, dirinya kemudian diminta menyerahkan dana sebagai bentuk keseriusan kerja sama. Total dana yang diminta mencapai Rp1 miliar, namun pelapor mengaku telah menyerahkan Rp900 juta setelah mendapat janji bahwa uang tersebut akan dikembalikan apabila proyek tidak berjalan dalam waktu satu bulan.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

Proyek Tak Kunjung Berjalan

Pelapor menyebut proyek yang dijanjikan tidak juga terealisasi hingga melewati tenggat waktu yang telah disepakati.

Ia mengaku telah beberapa kali meminta kejelasan mengenai kelanjutan proyek maupun pengembalian dana, tetapi belum memperoleh penyelesaian sesuai harapan.

Pada Januari 2026, pelapor mendatangi kantor PT Palma Pertiwi Makmur di kawasan Jakarta Selatan untuk meminta penjelasan terkait proyek tersebut.

Menurut pengakuan pelapor, pihak perusahaan menyampaikan bahwa memang terdapat rencana kerja sama, namun pelaksanaan proyek masih belum dimulai.

Cek Rp1,5 Miliar Disebut Tidak Bisa Dicairkan

Dalam proses penyelesaian, pelapor mengaku menerima cek senilai Rp1,5 miliar yang dijadwalkan dapat dicairkan pada 16 Februari 2026.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Namun saat jatuh tempo, pelapor menyatakan cek tersebut tidak dapat dicairkan karena saldo rekening disebut tidak mencukupi.

Peristiwa itu kemudian menjadi salah satu alasan pelapor membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Klarifikasi PT Palma Pertiwi Makmur

Direktur PT Palma Pertiwi Makmur, Mardianto, menyatakan pihaknya akan memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai persoalan tersebut.

Menurutnya, perusahaan saat itu sedang melakukan persiapan pelaksanaan program kerja, termasuk agenda keberangkatan tim ke Sumatera Barat. Ia menyebut jadwal pelaksanaan proyek akan disampaikan setelah seluruh persiapan selesai dilakukan.

Sementara itu, hingga artikel ini diterbitkan, PT Bintang Riau Perkasa belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan yang disampaikan pelapor.

Kredit Diduga Fiktif, BPR Bontang Terancam Terseret Kasus Korupsi: Aset Anjlok, Modal Tertekan
Baca Juga · Hukrim
Kredit Diduga Fiktif, BPR Bontang Terancam Terseret Kasus Korupsi: Aset Anjlok, Modal Tertekan

Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Kasus tersebut telah dilaporkan ke SPKT Polsek Kuranji dan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

Penyidik disebut masih mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk memastikan fakta-fakta dalam perkara tersebut.

Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka, sehingga dugaan yang disampaikan masih menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat maupun pelaku usaha agar melakukan verifikasi menyeluruh sebelum menjalin kerja sama bisnis bernilai besar, termasuk memastikan legalitas perusahaan, keabsahan dokumen, serta mekanisme pembayaran yang aman guna meminimalkan potensi kerugian di kemudian hari.

Tags:
#Palma Pertiwi Makmur#Penipuan#Bintang Riau Perkasa
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…