Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Siapa Pemilik PT Palma Pertiwi Makmur? Publik Cari Sosok di Balik Perusahaan yang Terseret Dugaan Proyek Rp350 Miliar

Sabila JP•
Hukrim

Proyek Ketahanan Pangan Rp350 Miliar Disorot, PT Palma Pertiwi Makmur Akhirnya Buka Suara (Ilustrasi)

Suarapantura.com - Nama PT Palma Pertiwi Makmur menjadi sorotan publik setelah disebut dalam laporan dugaan penipuan proyek ketahanan pangan terintegrasi senilai sekitar Rp350 miliar yang kini masih dalam tahap penyelidikan aparat kepolisian.

Munculnya nama perusahaan tersebut membuat banyak masyarakat bertanya-tanya, siapa sebenarnya pemilik PT Palma Pertiwi Makmur? Apakah identitas pemegang saham perusahaan dapat diketahui publik?

Berdasarkan penelusuran terhadap berbagai sumber resmi dan data perusahaan yang tersedia untuk umum, hingga kini belum terdapat informasi resmi yang mengungkap identitas pemegang saham atau beneficial owner (pemilik manfaat) PT Palma Pertiwi Makmur.

Yang dapat dipastikan dari informasi perusahaan yang dipublikasikan adalah susunan jajaran pengurus perseroan.

Dalam profil perusahaan yang dipublikasikan, Mardianto tercatat sebagai Direktur Utama PT Palma Pertiwi Makmur. Sementara posisi Komisaris Utama dijabat oleh Ahmad Riza Patria.

Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif
Baca Juga · Hukrim
Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif

Namun, keberadaan nama direktur maupun komisaris tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan pemilik perusahaan. Dalam struktur Perseroan Terbatas (PT), direktur bertugas menjalankan operasional perusahaan, sedangkan komisaris melakukan fungsi pengawasan. Adapun kepemilikan perusahaan berada pada para pemegang saham.

Data Pemegang Saham Tidak Dipublikasikan Secara Terbuka

Di Indonesia, data mengenai pemegang saham perseroan memang tidak seluruhnya dapat diakses secara bebas oleh masyarakat.

Informasi tersebut umumnya tercantum dalam dokumen resmi seperti Akta Pendirian Perseroan, Akta Perubahan, maupun Profil Perseroan yang tersimpan dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.

Untuk memperoleh dokumen tersebut, masyarakat maupun pihak yang berkepentingan harus mengajukan permohonan melalui layanan resmi AHU atau menggunakan layanan penyedia data perusahaan yang memiliki akses terhadap informasi korporasi.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

Karena itu, hingga saat ini belum terdapat dokumen resmi yang dipublikasikan kepada masyarakat luas mengenai siapa pemegang saham PT Palma Pertiwi Makmur.

Nama Perusahaan Muncul dalam Dugaan Proyek Rp350 Miliar

PT Palma Pertiwi Makmur belakangan menjadi perhatian setelah namanya disebut dalam laporan dugaan penipuan proyek ketahanan pangan terintegrasi senilai sekitar Rp350 miliar.

Berdasarkan keterangan pelapor, proyek tersebut semula dijanjikan akan dilaksanakan di Dumai, Riau. Pelapor mengaku telah menyerahkan dana sebagai bentuk komitmen kerja sama, namun proyek disebut tidak kunjung terealisasi.

Dalam upaya penyelesaian, pelapor mengaku sempat mendatangi kantor PT Palma Pertiwi Makmur untuk meminta penjelasan.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Direktur PT Palma Pertiwi Makmur, Mardianto, sebelumnya telah memberikan tanggapan bahwa perusahaan akan menyampaikan klarifikasi lebih lanjut terkait persoalan tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa tim perusahaan tengah melakukan persiapan program kerja dan jadwal pelaksanaan akan disampaikan setelah proses tersebut selesai.

Polisi Masih Melakukan Penyelidikan

Perkara yang menyeret nama PT Palma Pertiwi Makmur saat ini masih berada pada tahap penyelidikan oleh aparat kepolisian.

Penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Hingga artikel ini disusun, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat maupun pelaku usaha untuk lebih berhati-hati sebelum menjalin kerja sama bisnis, khususnya pada proyek bernilai besar. Verifikasi legalitas perusahaan, keabsahan dokumen, hingga mekanisme pembayaran menjadi langkah penting untuk meminimalkan risiko kerugian di kemudian hari.

Tags:
#PT Palma Pertiwi Makmur#Ahmad Riza Patria#Mardianto#Proyek Rp350 Miliar
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…