Suarapantura.com - Kasus dugaan penipuan proyek ketahanan pangan terintegrasi senilai sekitar Rp350 miliar yang menyeret nama PT Palma Pertiwi Makmur dan PT Bintang Riau Perkasa hingga kini masih menjadi perhatian publik. Meski telah dilaporkan ke aparat kepolisian sejak awal tahun 2026, proses hukum perkara tersebut diketahui masih berada pada tahap penyelidikan.
Belum adanya penetapan tersangka membuat banyak pihak mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan kasus yang disebut telah menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah bagi pelapor.
Berawal dari Tawaran Proyek Ketahanan Pangan
Berdasarkan keterangan pelapor berinisial DA, persoalan bermula pada 16 Agustus 2025 ketika dirinya bertemu dengan seseorang berinisial TN yang disebut sebagai Direktur PT Bintang Riau Perkasa.
Dalam pertemuan tersebut, pelapor ditawari kerja sama penyediaan material untuk proyek ketahanan pangan terintegrasi yang direncanakan berlangsung di Dumai, Riau.
Nilai proyek disebut mencapai sekitar Rp350 miliar dengan nilai kerja sama awal sebesar Rp100 miliar sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kontrak (SPK).
Sebagai bentuk komitmen, pelapor diminta menyerahkan dana sebesar Rp1 miliar sebagai uang keseriusan. Dari jumlah tersebut, pelapor mengaku telah menyerahkan Rp900 juta setelah mendapat jaminan dana akan dikembalikan apabila proyek tidak berjalan dalam waktu satu bulan.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan berakhir, proyek yang dimaksud disebut tidak pernah terealisasi.
Cek Rp1,5 Miliar Disebut Tak Bisa Dicairkan
Pelapor mengaku telah beberapa kali meminta kepastian mengenai kelanjutan proyek maupun pengembalian dana yang telah diserahkan.
Pada Januari 2026, pelapor mendatangi kantor PT Palma Pertiwi Makmur di Jakarta Selatan guna meminta klarifikasi.
Menurut pengakuan pelapor, pihak perusahaan menyampaikan bahwa proyek memang direncanakan, tetapi pelaksanaannya belum dimulai.
Sebagai bagian dari upaya penyelesaian, diterbitkan cek senilai Rp1,5 miliar dengan jadwal pencairan pada 16 Februari 2026.
Namun saat jatuh tempo, cek tersebut disebut tidak dapat dicairkan karena saldo rekening dinyatakan tidak mencukupi.
Peristiwa inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar pelapor membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Polisi Masih Mengumpulkan Bukti
Informasi yang dihimpun menyebutkan laporan tersebut telah diterima melalui SPKT Polsek Kuranji.
Hingga saat ini aparat kepolisian masih berada pada tahap penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Belum ada informasi resmi mengenai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan ataupun penetapan tersangka.
Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
PT Palma Pertiwi Makmur Masih Beraktivitas
Di tengah mencuatnya dugaan penipuan proyek tersebut, PT Palma Pertiwi Makmur diketahui masih menjalankan berbagai aktivitas perusahaan.
Beberapa waktu lalu perusahaan bahkan memperkenalkan program nasional di bidang ketahanan pangan dan energi bersama sejumlah mitra.
Direktur PT Palma Pertiwi Makmur, Mardianto, juga sempat menyampaikan bahwa perusahaan akan memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait persoalan yang berkembang.
Ia menjelaskan tim perusahaan masih melakukan persiapan pelaksanaan program kerja dan jadwal kegiatan akan diumumkan setelah seluruh persiapan selesai.
Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi yang secara khusus membahas substansi dugaan penipuan proyek Rp350 miliar yang dilaporkan oleh pelapor.
PT Bintang Riau Perkasa Belum Beri Tanggapan
Sementara itu, hingga artikel ini disusun, PT Bintang Riau Perkasa belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan yang menyeret nama perusahaan maupun sosok berinisial TN.
Belum diketahui pula apakah pihak perusahaan telah dimintai keterangan oleh penyidik dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Publik Menanti Kepastian Hukum
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian karena nilai proyek yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah serta melibatkan perusahaan yang bergerak di sektor pengembangan proyek.
Di sisi lain, belum adanya kepastian hukum membuat publik masih menunggu hasil penyelidikan aparat kepolisian.
Apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup, bukan tidak mungkin perkara akan meningkat ke tahap penyidikan. Sebaliknya, apabila unsur pidana tidak terpenuhi, penyidik juga memiliki kewenangan menghentikan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk saat ini, belum terdapat pengumuman resmi dari kepolisian mengenai status baru perkara tersebut maupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.