Suarapantura.com - Upaya mediasi dalam perkara gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media belum membuahkan hasil. Seluruh tergugat kompak menolak tuntutan yang diajukan penggugat sehingga perkara dipastikan berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Empat perusahaan pers yang menjadi tergugat dalam perkara ini adalah PT Bali Intermedia Digital, PT Artha Media Fajar Bali Utama Press, PT Bali Warta Kencana, dan PT Mangupura Inter Media.
Dalam agenda mediasi yang digelar pada Selasa (4/8/2026), para tergugat hadir melalui tim penasihat hukum yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB). Mediasi dipimpin Hakim Mediator Tjokorda Putra Budi Pastima di Ruang Sidang Cakra PN Denpasar.
Tergugat Tolak Seluruh Tuntutan
Koordinator tim penasihat hukum tergugat, I Made "Ariel" Suardana, menyatakan pihaknya menolak seluruh isi resume mediasi yang diajukan penggugat.
Menurutnya, dokumen tersebut tidak menawarkan ruang kompromi karena hanya mengulang seluruh tuntutan yang telah diajukan dalam gugatan perdata.
Adapun tiga tuntutan utama yang diajukan penggugat meliputi pembayaran ganti rugi sebesar Rp25 miliar, penerbitan berita klarifikasi disertai permohonan maaf, serta penghapusan seluruh pemberitaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Hari ini kami sudah menyampaikan secara lisan bahwa seluruh tuntutan itu kami tolak. Tidak mungkin ada perdamaian," ujar Ariel.
Meski demikian, hakim mediator meminta pihak tergugat tetap menyampaikan penolakan secara tertulis sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Dinilai Berkaitan dengan Kebebasan Pers
Tim penasihat hukum tergugat menilai perkara tersebut bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan juga menyangkut perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Mereka berpandangan tuntutan ganti rugi dalam jumlah besar yang disertai permintaan penghapusan seluruh pemberitaan berpotensi memberikan tekanan terhadap aktivitas jurnalistik.
Karena itu, mereka berharap proses persidangan nantinya dapat menjadi bagian dari pembelajaran mengenai perlindungan kebebasan pers di Indonesia.
Penggugat Sayangkan Sikap Tergugat
Di sisi lain, penasihat hukum penggugat, Jody Kunto, menyatakan pihaknya telah memenuhi ketentuan mediasi dengan menghadirkan langsung Togar Situmorang sebagai prinsipal.
Menurut Jody, resume mediasi yang diserahkan merupakan bentuk itikad baik untuk membuka peluang penyelesaian sengketa di luar persidangan.
Namun, ia menyayangkan para direktur perusahaan media selaku prinsipal tidak hadir langsung dalam proses mediasi. Menurutnya, yang hadir hanya wakil direktur dan seorang pemimpin redaksi.
Selain itu, pihak penggugat juga menyoroti penggunaan atribut bertuliskan "Jurnalis Melawan" yang dikenakan sebagian peserta dari pihak tergugat selama proses mediasi berlangsung.
Jody menilai penggunaan simbol tersebut berpotensi menggiring opini publik dan tidak sejalan dengan semangat mediasi yang mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai.
Perkara Berlanjut ke Persidangan
Karena tidak tercapai kesepakatan damai, hakim mediator memberikan waktu kepada pihak tergugat untuk menyampaikan jawaban tertulis atas resume mediasi sebelum hasil mediasi dilaporkan kepada majelis hakim.
Dengan belum adanya titik temu antara kedua belah pihak, perkara gugatan perdata ini dipastikan akan memasuki tahapan persidangan sesuai agenda yang ditetapkan Pengadilan Negeri Denpasar.
Hingga proses hukum selesai, seluruh dalil yang diajukan para pihak masih akan diuji di persidangan. Oleh karena itu, semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.