Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Korupsi KUR BSI Rp12,4 Miliar, Kuasa Hukum Minta Semua Pihak yang Terlibat Diusut

Sabila JP•
Hukrim

Ilustrasi Gambar Gemini AI

Suarapantura.com - Perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada petani tambak udang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali bergulir.

Tiga terdakwa dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp9,5 miliar itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (6/8/2026).

Sidang dipimpin majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH dengan agenda pemeriksaan para terdakwa.

Tiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yakni Syaifudin alias Udin, Sapriyadi Susanto dan Liswan.

Kuasa Hukum: Jangan Berhenti di Tiga Terdakwa

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Sapriyadi Susanto, Dwi Wijayanti SH dan Yopi Barata SH, meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat.

Dwi menyebut, berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan, dana hasil penyaluran KUR tidak seluruhnya digunakan untuk kepentingan petani tambak.

Menurut dia, terdapat dana yang mengalir kepada sejumlah pihak untuk berbagai keperluan.

"Yang terungkap di persidangan, setelah dikurangi pembayaran angsuran sekitar Rp3 miliar, masih ada sekitar Rp8 miliar yang mengalir ke berbagai pihak," kata Dwi.

Ia berharap penyidik tidak hanya fokus kepada tiga terdakwa yang saat ini menjalani proses persidangan.

"Kami berharap seluruh pihak yang ikut terlibat dalam timbulnya kerugian negara dapat diproses secara tuntas," ujarnya.

Menurut Dwi, sejumlah nama juga telah muncul dalam pemeriksaan saksi.

"Perkara ini tidak berdiri sendiri dan ada pihak lain yang turut terlibat dalam proses pencairan," sambungnya.

Sapriyadi Ungkap Awal Berdirinya PT KIM

Dalam persidangan, terdakwa Sapriyadi Susanto juga memberikan keterangan terkait awal berdirinya PT KIM.

Sapriyadi mengaku diminta Risman untuk menjadi Komisaris PT KIM pada 2021.

Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif
Baca Juga · Hukrim
Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif

Ia menyebut modal awal pendirian perusahaan sebesar Rp50 juta.

Namun, menurut Sapriyadi, uang tersebut bukan miliknya.

"Penyertaan modal pendirian PT KIM sebesar Rp50 juta, berdasarkan arahan notaris dan uang tersebut bukan milik saya," ungkap Sapriyadi dalam persidangan.

Setahun kemudian, Sapriyadi mengaku mundur dari jabatan komisaris.

Sedangkan posisi direktur tetap dijabat Risman.

Saat awal berdiri, PT KIM disebut bergerak di bidang teknik sipil.

Dana KUR Rp12,4 Miliar

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), perkara tersebut bermula dari penyaluran KUR kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, OKI.

Program tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.

PT KIM disebut mengajukan diri sebagai avalist atau penjamin dalam program pembiayaan KUR petani tambak udang di Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit II.

JPU menduga pengajuan tersebut tetap disetujui meski terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang tidak terpenuhi.

Total terdapat 95 petani tambak udang yang memperoleh pembiayaan.

Nilai penyaluran KUR mencapai sekitar Rp12,4 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3,2 miliar telah dibayarkan.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

Sementara sisanya sekitar Rp9,5 miliar menjadi tunggakan.

Petani Disebut Diminta Teken Dokumen Kosong

JPU mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses akad pembiayaan.

Sebanyak 95 data petani disebut diminta oleh para terdakwa.

Para petani kemudian diduga diminta menandatangani dokumen kosong tanpa penjelasan rinci mengenai isi akad pembiayaan.

Setelah kredit dicairkan, buku tabungan, kartu ATM dan PIN milik nasabah disebut dikumpulkan pihak PT KIM.

Dana KUR kemudian diduga dipindahbukukan ke rekening pribadi Sapriyadi Susanto.

Pemindahan dana disebut dilakukan melalui surat kuasa maupun menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC).

Menurut dakwaan JPU, dana tersebut kemudian digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi maupun usaha lain yang tidak sesuai dengan tujuan awal pembiayaan KUR.

Ada Fee Rp68,6 Juta

Dalam dakwaan, JPU juga menyebut adanya pemberian fee kepada Syaifudin alias Udin.

Syaifudin diketahui merupakan Mikro Relationship Manager (MRM) Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit II.

Ia diduga menerima uang sebesar Rp68.669.000 dari Sapriyadi Susanto.

Uang tersebut disebut berkaitan dengan bantuan dalam proses penyaluran KUR.

JPU menyebut uang tersebut telah dititipkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI sebagai uang pengganti kerugian negara.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Kerugian Negara Rp9,5 Miliar

Berdasarkan hasil audit BPK RI Nomor 66/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp9,5 miliar.

Angka tersebut berasal dari pembiayaan KUR yang telah disalurkan tetapi tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai tujuan pembiayaan.

Kasus tersebut kemudian dibawa ke proses hukum dan kini tiga terdakwa harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya di pengadilan.

Kuasa Hukum Minta Kasus Dibongkar Tuntas

Kuasa hukum Sapriyadi menilai perkara tersebut perlu dibongkar secara menyeluruh.

Mereka meminta aparat tidak hanya melihat pihak yang saat ini telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Sebab, proses penyaluran kredit melibatkan sejumlah tahapan dan pihak.

"Kami berharap seluruh pihak yang ikut terlibat dalam timbulnya kerugian negara dapat diproses secara tuntas," tegas Dwi.

Menurutnya, fakta persidangan nantinya dapat menjadi pintu masuk untuk melihat siapa saja yang memiliki peran dalam proses pengajuan, pencairan, pengelolaan hingga penggunaan dana KUR tersebut.

Tiga Terdakwa Terancam Pasal Korupsi

Atas perkara tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Proses persidangan masih terus berjalan.

Keterangan para terdakwa, saksi, ahli serta bukti-bukti yang diajukan nantinya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

Dengan demikian, seluruh dugaan yang muncul dalam persidangan masih harus dibuktikan secara hukum.

Catatan: Seluruh tudingan korupsi dalam artikel ini merujuk pada dakwaan jaksa dan keterangan yang muncul dalam persidangan. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tags:
#Bank BSI#KUR#Korupsi#Sapriyadi Susanto#Bank Syariah
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…