Kasus Kuota Haji Yaqut Memanas, Pengacara Soroti Angka Kerugian Negara yang Berubah-ubah
Sabila JP•
Hukrim
ilsutrasi gambar gemini AI
Suarapantura.com - Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memasuki babak persidangan. Namun sebelum sidang perdana digelar, tim kuasa hukum Yaqut justru menyoroti adanya perubahan angka kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Pengacara Yaqut menilai perubahan angka kerugian negara menjadi salah satu hal penting yang perlu dijelaskan dalam persidangan.
Salah satu kuasa hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, mengatakan pada awal penanganan perkara, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyebut potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp1 triliun.
Namun, setelah proses pemeriksaan berjalan, angka tersebut disebut berubah.
Menurut Dodi, pihaknya kemudian meminta klarifikasi, termasuk kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga akhirnya angka kerugian yang disebut dalam proses perkara menjadi sekitar Rp622 miliar.
"Sejumlah angka berubah. Sekarang di dalam dakwaan berubah lagi menjadi US$271.000," kata Dodi dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 10 Agustus 2026.
Pengacara Yaqut Pertanyakan Dasar Dakwaan
Dodi juga menyoroti tuduhan gratifikasi atau suap dalam perkara yang menjerat kliennya.
Menurut dia, tuduhan tersebut disebut hanya bertumpu pada keterangan seseorang. Ia menilai keterangan tersebut belum bersesuaian dengan alat bukti lain yang ada dalam perkara.
"Menurut kami, keterangan itu tidak bersesuaian dengan alat bukti lainnya," ujar Dodi.
Tim kuasa hukum Yaqut pun menyatakan akan menguji seluruh dalil jaksa dalam persidangan.
Pengacara lainnya, Mellisa Anggraini, mengatakan pihaknya telah mempelajari surat dakwaan yang akan dibacakan terhadap Yaqut.
Menurut Mellisa, angka kerugian negara sekitar Rp622 miliar dalam dakwaan disebut berasal dari tiga komponen.
Tiga Komponen Kerugian Negara
Komponen pertama berkaitan dengan dugaan fee percepatan kepada sejumlah pihak.
Mellisa menyebut dalam perkara tersebut terdapat sejumlah nama yang muncul berkaitan dengan dugaan pembayaran tersebut. Namun, ia mengklaim tidak menemukan nama Yaqut dalam bukti yang disebut telah digeledah dan disita penyidik.
"Pertama, adanya fee percepatan kepada para pihak. Itu muncul semua nama, termasuk bukti yang digeledah dan disita, tidak ada Gus Yaqut di situ," katanya.
Komponen kedua berkaitan dengan keuntungan dari kuota petugas haji yang diduga dijual oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada jemaah.
Sedangkan komponen ketiga disebut berasal dari keuntungan PIHK yang memberangkatkan jemaah yang dinilai tidak berhak mendapatkan keberangkatan.
Menurut Mellisa, ketiga komponen tersebut dalam dakwaan seolah menjadi tanggung jawab Menteri Agama.
Namun, pihaknya mempertanyakan hal tersebut karena menurutnya persoalan teknis penyelenggaraan dan pengelolaan data haji berada pada jajaran teknis kementerian.
"Semua komponen itu menjadi tanggung jawab menteri kalau kami lihat dari dakwaan. Padahal, itu semua ada di domain teknis," tegas Mellisa.
Persoalan Siskohat Ikut Disorot
Kuasa hukum Yaqut juga menyinggung mengenai Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Menurut mereka, kewenangan untuk melakukan perubahan terhadap sistem tersebut berada pada tingkat teknis, khususnya direktorat jenderal terkait.
Hal ini menjadi salah satu poin yang kemungkinan akan diuji dalam persidangan.
Pihak kuasa hukum ingin mengetahui sejauh mana kewenangan seorang Menteri Agama dalam proses teknis tersebut serta apakah keputusan yang dipersoalkan dalam perkara benar-benar berada dalam kendali Yaqut.
Yaqut Hadapi Sidang Perdana
Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Sidang tersebut akan menjadi momentum penting untuk mengetahui secara lebih terang konstruksi perkara yang dibangun penyidik dan jaksa, termasuk dugaan peran Yaqut, dasar perhitungan kerugian negara, serta aliran uang yang dikaitkan dengan perkara kuota haji.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara tersebut.
Mereka yakni mantan staf khusus Menteri Agama berinisial Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Persidangan nantinya akan menguji seluruh tuduhan tersebut berdasarkan alat bukti yang diajukan jaksa dan pembelaan dari masing-masing terdakwa.
Perlu dicatat, Yaqut dan para tersangka lainnya tetap memiliki hak untuk membela diri. Seluruh dugaan tindak pidana tersebut belum dapat dianggap terbukti sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.