Rp721,6 Miliar Diduga Raib dalam Kasus KPR BTN, Kejari Karawang Didesak Bongkar Aktor di Baliknya
Sabila JP•
Hukrim
Gedung Bank BTN. (Dok: BTN)
Suarapantura.com - Angka kerugian negara dalam dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di BTN Kantor Cabang Karawang akhirnya terungkap. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat kerugian negara mencapai Rp721,6 miliar dalam perkara yang melibatkan PT Bumi Artha Sedayu (BAS).
Nilai tersebut bukan angka kecil. Ratusan miliar rupiah menjadi kerugian negara yang kini harus ditelusuri asal-usulnya, mekanisme terjadinya, hingga pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkannya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyatakan telah menerima laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK pada Kamis (29/10/2026). Hasil audit itu menjadi perkembangan penting dalam penyidikan perkara yang berkaitan dengan proses pengajuan, persetujuan, hingga pencairan dana KPR.
Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, membenarkan hasil audit tersebut.
"Laporan dari BPK RI tersebut telah kami terima pada hari Kamis (29/10). Berdasarkan audit BPK RI, angka kerugian negara dalam kasus ini terbilang fantastis, yakni mencapai Rp721,6 miliar," ujar Dedy, Jumat (30/10/2026) malam.
Angka ini sekaligus menempatkan penyidik pada pekerjaan yang lebih besar: mengungkap bagaimana dugaan penyimpangan dalam penyaluran KPR tersebut berlangsung hingga menimbulkan kerugian negara sebesar itu.
Audit BPK Sudah Keluar, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Penyidikan perkara ini tidak hanya menyangkut nilai kerugian negara. Proses penyaluran kredit juga harus dibongkar secara menyeluruh.
Mulai dari siapa yang mengajukan permohonan, bagaimana proses verifikasi dilakukan, siapa yang memberikan persetujuan, hingga bagaimana dana KPR akhirnya dicairkan.
Kejari Karawang melalui Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengumpulkan dokumen terkait proses pengajuan, persetujuan, dan pencairan kredit. Sejumlah saksi juga telah diperiksa, sementara koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan untuk memperkuat alat bukti.
Dedy menyebut hasil perhitungan BPK menjadi instrumen penting dalam pembuktian perkara.
"Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memperkuat alat bukti yang sah secara hukum. Bagi kami perhitungan dari BPK ini menjadi instrumen vital dalam pembuktian tindak pidana korupsi," katanya.
Namun, besarnya angka kerugian negara harus diikuti dengan kejelasan konstruksi perkara. Publik perlu mengetahui di bagian mana penyimpangan diduga terjadi dan bagaimana mekanisme pengawasan kredit berjalan.
Jangan sampai perkara dengan nilai kerugian ratusan miliar rupiah hanya berakhir pada pengungkapan angka, tanpa penjelasan tuntas mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Penelusuran Aset Jangan Berhenti pada Janji Pemulihan
Selain mengusut dugaan tindak pidana, Kejari Karawang juga menyatakan tengah menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Langkah ini ditujukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang tercatat dalam hasil pemeriksaan BPK.
"Tidak hanya fokus pada penegakan hukum, kami juga tengah melakukan penelusuran aset. Langkah ini diambil sebagai upaya maksimal untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah tersebut," ungkap Dedy.
Penelusuran aset menjadi bagian penting dalam perkara ini. Sebab, pengungkapan kerugian negara tidak otomatis membuat uang negara kembali.
Penyidik perlu mengidentifikasi aset yang dapat ditelusuri, memastikan kaitannya dengan dugaan tindak pidana, serta menempuh mekanisme hukum yang berlaku untuk pemulihannya.
Dengan nilai kerugian mencapai Rp721,6 miliar, masyarakat tentu menunggu hasil konkret dari upaya tersebut.
Kejari Karawang menegaskan penanganan perkara dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan KUHAP.
Dedy juga menegaskan penyidikan dilakukan secara independen dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kami memastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara independen, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Perkembangan kasus ini akan terus diinformasikan kepada masyarakat secara bertahap dan transparan," pungkasnya.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan Kejari Karawang. Setelah audit BPK mengungkap angka Rp721,6 miliar, penyidik dituntut memperjelas konstruksi dugaan korupsi, mengungkap pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti, serta memastikan upaya pemulihan kerugian negara berjalan nyata.
Rp721,6 miliar bukan angka yang bisa dianggap sepele. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.