Menteri Berkode RAMA Didakwa Terima Rp40 Juta per Minggu, KPK Ditantang Telusuri Aliran Uang Loket
Sabila JP•
Hukrim
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi, Silmy Karim (tengah) berjalan memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10).
Suarapantura.com - Dugaan praktik pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian ternyata tidak hanya menyeret sejumlah pejabat teknis. Surat dakwaan perkara mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim justru mengungkap dugaan aliran uang hingga ke sosok yang disebut sebagai “Menteri RAMA”.
Nilainya bukan kecil. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut pejabat berkode RAMA diduga menerima bagian sebesar Rp40 juta setiap minggu dari penerimaan tidak resmi yang dikenal sebagai uang loket.
Pertanyaan besar pun muncul: siapa sosok di balik kode RAMA? Sejauh mana dugaan setoran tersebut ditelusuri? Dan apakah persidangan akan mengungkap pihak-pihak yang disebut menerima aliran uang dari praktik tersebut?
Nama RAMA muncul dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
JPU KPK Achmad Husin Madya menguraikan, sekitar Oktober–November 2024, setelah Silmy dilantik sebagai Wamen Imipas, Jaya Saputra memanggil Tessar Bayu Setyaji dan Juniadi Sri Pambudi. Dalam pertemuan itu, Jaya disebut menyampaikan adanya permintaan uang dari pimpinan yang harus dipenuhi melalui pengumpulan penerimaan tidak resmi.
Uang tersebut diduga berasal dari pengurusan surat dan dokumen keimigrasian oleh pemohon maupun biro jasa.
Rp40 Juta per Minggu untuk Menteri, Setoran Mengalir ke Sejumlah Pejabat
Dalam dakwaan, pembagian uang loket disebut menjangkau sejumlah pejabat dan pihak di lingkungan kementerian.
Menteri berkode RAMA disebut memperoleh Rp40 juta setiap minggu. Sementara itu, sekretaris pribadi menteri diduga menerima Rp100 juta per bulan dan ajudan menteri Rp25 juta per minggu.
Nama dan jabatan lain juga tercantum dalam dakwaan. Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas disebut memperoleh Rp50 juta per bulan, Wakil Menteri Imipas Rp100 juta per bulan, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Rp100 juta per bulan, Direktur Kepatuhan Intel Rp25 juta per bulan, serta Direktur Intelijen Rp25 juta per bulan.
Rincian tersebut memunculkan persoalan yang jauh lebih luas daripada dugaan keterlibatan sejumlah pegawai dalam pungutan tidak resmi. Jika uraian jaksa terbukti di persidangan, perkara ini berpotensi membuka bagaimana penerimaan ilegal dikumpulkan dan diduga dibagikan kepada sejumlah pejabat.
Namun, seluruh angka dan aliran uang tersebut masih merupakan uraian dalam surat dakwaan. Kebenarannya harus diuji melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, dan pertimbangan majelis hakim.
Dalam perkara yang sama, Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian dengan nilai sekitar Rp168,92 miliar selama periode 2021–2026.
Jaksa menguraikan dugaan modus dengan mempersulit, memperlambat, bahkan tidak menerbitkan dokumen keimigrasian. Dokumen yang menjadi objek perkara antara lain Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), hingga perubahan Administrasi Alih Status (ALTUS).
Dalam dakwaan, Silmy disebut melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pejabat dan mantan pejabat Imigrasi, yakni Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, Gusti Bernardiansyah alias Obin, Saffar Muhammad Godam, serta Jaya Saputra.
Jaksa juga merinci dugaan penerimaan dari praktik pemerasan tersebut. Silmy disebut menerima Rp1,2 miliar, Saffar Rp500 juta, Jaya Rp6,53 miliar, Tessar Rp2,88 miliar, Bagus Rp4,25 miliar, Obin Rp50,97 miliar, dan Juniadi Rp16,31 miliar.
Selain itu, Silmy didakwa menerima gratifikasi senilai Rp33,94 miliar. Nilai tersebut terdiri atas uang tunai sekitar Rp2,56 miliar dan saham sejumlah perusahaan sekuritas atas namanya senilai Rp31,38 miliar.
Angka-angka tersebut memperlihatkan besarnya perkara yang sedang diuji di pengadilan. Akan tetapi, penting dibedakan antara total nilai pemerasan yang didakwakan, dugaan penerimaan masing-masing pihak, dan gratifikasi yang didakwakan kepada Silmy.
KPK: Dugaan Aliran Uang RAMA Akan Diuji di Persidangan
Munculnya kode Menteri RAMA dalam surat dakwaan memunculkan pertanyaan mengenai penelusuran dugaan aliran uang kepada pejabat di lingkungan kementerian.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meminta publik mengikuti proses persidangan. Menurutnya, sidang berikutnya akan menjadi ruang untuk menguji uraian dalam dakwaan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti.
“Setelah ini tentu akan bergulir proses pemeriksaan para saksi ataupun alat bukti-alat bukti untuk memperkuat proses pembuktian,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2026) malam.
Terkait dugaan aliran uang kepada pejabat berkode RAMA, KPK juga menyatakan hal tersebut akan diuji dalam proses pembuktian. Dengan demikian, identitas maupun dugaan penerimaan uang oleh sosok tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Budi menegaskan penanganan perkara berjalan berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik dan tidak ada intervensi terhadap KPK.
Pernyataan itu belum menjawab seluruh pertanyaan publik mengenai siapa saja yang akan dimintai keterangan dalam persidangan, termasuk apakah pejabat yang disebut dalam dakwaan akan dihadirkan untuk mengklarifikasi dugaan penerimaan tersebut.
Kini, perhatian tidak hanya tertuju pada Silmy Karim dan para terdakwa lainnya. Publik juga menunggu apakah jaksa akan menelusuri dugaan aliran uang hingga kepada pejabat yang disebut berkode RAMA.
Jika benar ada setoran Rp40 juta setiap minggu, siapa penerimanya dan dari mana saja uang itu dikumpulkan? Jawabannya harus dibuka melalui pembuktian di pengadilan, bukan melalui spekulasi mengenai identitas seseorang.