30 Kredit KUR Disetujui Kepala Unit, Mengapa Hanya Mantri BRI yang Dijerat?
Sabila JP•
Hukrim
Ilustrasi Pegawai BRI sedang Melayani Nasabah. (Foto: Dok. BRI)
Suarapantura.com - Penanganan kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menuai keberatan dari kuasa hukum mantan mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) berinisial VS. Mereka mempertanyakan mengapa kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara pejabat yang disebut memiliki kewenangan menyetujui pencairan kredit justru diminta untuk turut diperiksa.
Kuasa hukum VS, Jerry Fernandez, menilai konstruksi perkara tersebut perlu diuji secara menyeluruh. Menurutnya, penyaluran KUR bukanlah proses yang berada di bawah kendali seorang mantri, melainkan melibatkan sejumlah petugas dan pejabat dengan kewenangan berbeda.
Jerry bahkan mempertanyakan apakah penyidikan telah menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan atau justru lebih banyak bertumpu pada petugas lapangan.
“VS ini tugasnya hanya verifikator lapangan, marketing, dan penagih. Dia tidak punya otoritas sama sekali untuk memutus kredit,” kata Jerry saat ditemui, Kamis (29/10/2026) malam.
Menurutnya, posisi dan kewenangan setiap pihak dalam proses penyaluran kredit harus diperiksa secara proporsional sebelum tanggung jawab pidana ditentukan.
Empat kali memenuhi panggilan, kemudian ditetapkan tersangka
Jerry mengungkapkan, VS telah memenuhi empat kali panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun sejak Januari 2026. Namun, dia mempertanyakan proses pemberitahuan penyidikan yang disebut telah dimulai beberapa bulan sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Jerry, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan pada 3 Maret 2026. Akan tetapi, VS disebut baru mengetahui adanya proses penyidikan ketika ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Oktober 2026. Pada hari yang sama, VS juga langsung ditahan.
“Sampai dia ditetapkan tersangka pada 14 Oktober 2026, dia bahkan tidak tahu bahwa penyidikan sudah dimulai. Artinya, dia baru mengetahui hal itu saat ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Kuasa hukum juga mempersoalkan penunjukan penasihat hukum oleh pihak Kejari Karimun ketika VS ditetapkan sebagai tersangka. Jerry menilai kliennya semestinya memperoleh kesempatan untuk menentukan sendiri penasihat hukum yang akan mendampinginya.
Dia turut menyoroti pendampingan hukum saat pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) pada 15 Oktober 2026. Jerry mengklaim terdapat enam pertanyaan penyidik yang dinilai berpotensi menjerat kliennya, salah satunya terkait dugaan penggunaan calo dalam pengurusan KUR.
“Ini kan menjerat. Dijawab tidak ada seolah-olah dilakukan, dijawab ada artinya terbukti. Harusnya fungsi lawyer itu menjadi penyeimbang, bukan membiarkan pertanyaan seperti itu lolos,” kata Jerry.
30 nasabah disetujui Kepala Unit, peran pemutus kredit dipertanyakan
Persoalan utama yang disoroti tim kuasa hukum adalah mekanisme persetujuan kredit di internal BRI.
Jerry menjelaskan, proses penyaluran KUR menerapkan prinsip four eyes principle atau prinsip empat mata. Dalam mekanisme tersebut, pengajuan dan persetujuan kredit melibatkan lebih dari satu fungsi maupun pejabat.
Dia memaparkan, calon nasabah terlebih dahulu menyerahkan dokumen kepada Petugas Administrasi (PA) KUR. Setelah itu, mantri mendapat penugasan untuk melakukan survei lapangan dan wawancara guna memeriksa kelayakan calon penerima kredit.
Hasil verifikasi kemudian diserahkan kepada Kepala Unit untuk dinilai dan diputuskan. Dengan alur tersebut, Jerry menegaskan bahwa mantri tidak memiliki kewenangan tunggal untuk menentukan persetujuan pencairan kredit.
Dia menyebut, dari 30 nasabah yang menjadi objek perkara, seluruh pengajuan kreditnya telah memperoleh persetujuan Kepala Unit.
“Faktanya, seluruh dari 30 nasabah yang dipermasalahkan itu disetujui oleh Kepala Unit,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi dasar kuasa hukum mempertanyakan apakah pejabat yang menyetujui kredit telah dimintai keterangan secara menyeluruh. Mereka meminta penyidik menelusuri siapa saja yang terlibat, apa kewenangannya, serta bagaimana keputusan pencairan terhadap 30 nasabah tersebut diambil.
“Kalau memang ada dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran kredit, semua pihak yang terlibat dalam rantai pengambilan keputusan harus diperiksa. Jangan sampai hanya petugas di lapangan yang dimintai pertanggungjawaban,” katanya.
Kuasa hukum siapkan permohonan gelar perkara khusus
Untuk menguji proses hukum yang berjalan, tim kuasa hukum VS berencana mengajukan permohonan gelar perkara khusus pada tahap prapenuntutan.
Melalui langkah tersebut, mereka ingin meminta penelaahan terhadap proses penyidikan, konstruksi perkara, serta keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam mekanisme persetujuan kredit.
Jerry berharap penanganan perkara tidak berhenti pada pemeriksaan petugas lapangan. Menurutnya, apabila dugaan penyimpangan berkaitan dengan proses penyaluran dan persetujuan kredit, seluruh pihak dalam rantai tersebut perlu ditelusuri berdasarkan peran dan kewenangannya masing-masing.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kejari Karimun maupun manajemen BRI belum memberikan keterangan mengenai keberatan kuasa hukum VS, termasuk soal mekanisme persetujuan 30 kredit dan dugaan keterlambatan pemberitahuan penyidikan.
Keterangan dari kedua pihak tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai proses penyaluran KUR, dasar penetapan tersangka, serta sejauh mana penyidik telah memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan kredit.