Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Aset Emas 74 Kg Ikut Ditelusuri

Sabila JP•
Hukrim

ilustrasi gemini AI

Suarapantura.com - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir.

Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau yang dikenal dengan Tim 9 kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk membongkar konstruksi perkara sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik sebenarnya memanggil 13 orang saksi dalam pemeriksaan kali ini.

Namun, hanya tujuh saksi yang memenuhi panggilan penyidik.

"Para saksi diperiksa untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," kata Anang.

7 Saksi Diperiksa

Tujuh saksi yang menjalani pemeriksaan masing-masing berinisial TTS dan BH dari PT TBI, TB selaku Direktur OBP, ACT yang berprofesi sebagai pengacara, S dari Bank Indonesia, MM dari PT P, serta RC dari PT BBBU.

Pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan menjadi bagian dari proses penyidikan perkara.

Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif
Baca Juga · Hukrim
Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif

Kejagung menyatakan pemeriksaan saksi tidak hanya diarahkan untuk mencari keterangan mengenai dugaan tindak pidana, tetapi juga untuk mengurai kemungkinan adanya aliran dana maupun aset yang berkaitan dengan perkara.

Anang memastikan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan independen.

"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Keduanya yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

Penerbitan sprindik tersebut dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Polri.

Barang bukti yang menjadi perhatian antara lain emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Temuan aset bernilai besar tersebut menjadi salah satu bagian yang kini ditelusuri penyidik untuk mengetahui asal-usul dan keterkaitannya dengan perkara.

Bukan Satu Perkara

Kasus yang menjerat Febrie tidak berdiri sendiri.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.

Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara di PLTU yang disebut berkaitan dengan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Khusus perkara PT Asabri, Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Perkara yang sebelumnya ditangani Polri tersebut kemudian dialihkan kepada Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut.

Penyidik Kejar Jejak Aset

Dengan pemeriksaan saksi yang terus dilakukan, penyidik kini berupaya mengurai hubungan antara para pihak, transaksi keuangan, serta aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Keberadaan emas 74 kilogram dan uang valuta asing dalam jumlah besar menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian dalam penyidikan.

Namun, keterkaitan setiap aset dengan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.

Kejagung menegaskan penyidikan masih berjalan dan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.

Perkembangan pemeriksaan para saksi dan penelusuran aset selanjutnya akan menjadi kunci untuk mengetahui seberapa jauh konstruksi perkara TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah dan Nurman Herin.

Catatan: Status Febrie Adriansyah dan Nurman Herin dalam perkara ini adalah tersangka. Dugaan tindak pidana tersebut masih dalam proses penyidikan dan pembuktiannya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Tags:
#Febrie Adriansyah#Korupsi Kejagung#Pencucian Uang#Nurman Herin
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…