Kredit Rp11 Miliar Bank Pelat Merah Disorot, Eks Dirut dan Bos PT Carsten Diperiksa Kejati NTB
Sabila JP•
Hukrim
ilustrasi gambar gemini AI
Suarapantura.com - Kasus dugaan penyimpangan pemberian modal kerja Rp11 miliar kepada PT Carsten Group Indonesia (CGI) memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memeriksa dua nama yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Keduanya adalah mantan Direktur PT Carsten Group Indonesia Abdul Ghany Kusumah dan mantan Direktur Utama bank pelat merah Kukuh Rahardjo.
Pemeriksaan dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB pada Senin, 10 Agustus 2026.
Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Menurut Harun, pemeriksaan Abdul Ghany dan Kukuh berkaitan dengan penyidikan dugaan pemberian fasilitas modal kerja dari bank pelat merah kepada PT CGI dengan nilai mencapai Rp11 miliar.
Namun, keduanya masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, bukan tersangka.
"Proses masih pemeriksaan saksi-saksi," ujar Harun.
Kejati NTB Belum Tetapkan Tersangka
Ketika ditanya apakah penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut, Harun belum memberikan kepastian.
Kejati NTB masih memprioritaskan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk memperjelas konstruksi perkara.
Artinya, hingga saat ini belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemberian modal kerja tersebut.
Pemeriksaan terhadap mantan pejabat bank dan pihak perusahaan menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai proses pengajuan, persetujuan hingga pencairan fasilitas kredit.
Eks Bos PT Carsten Jalani Pemeriksaan Tambahan
Kuasa hukum Abdul Ghany, John Hardiansyah, mengatakan kliennya datang ke Kejati NTB untuk menjalani pemeriksaan tambahan.
"Ya, sebelumnya sudah diperiksa. Hanya pemeriksaan tambahan saja," kata John.
Abdul Ghany kemudian keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 17.18 Wita.
Saat hendak dimintai keterangan oleh awak media, Ghany memilih tidak memberikan komentar dan langsung masuk ke mobil.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Kukuh Rahardjo juga menjadi perhatian karena dirinya pernah menjabat sebagai Direktur Utama bank pelat merah yang fasilitas modal kerjanya kini sedang diperiksa penyidik.
Kantor Bank Pelat Merah Pernah Digeledah
Dalam perkembangan sebelumnya, Kejati NTB telah melakukan penggeledahan di kantor bank pelat merah tersebut.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dua boks dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dokumen tersebut kini menjadi bagian dari bahan penyidikan untuk mengungkap proses pemberian fasilitas modal kerja kepada PT CGI.
Tak hanya itu, Kejati NTB juga telah meminta audit penghitungan kerugian negara kepada BPK Perwakilan NTB.
Hasil audit tersebut nantinya dapat menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara dalam perkara.
Vendor MXGP Ikut Diperiksa
Menariknya, pemeriksaan dalam perkara bank pelat merah tersebut juga disebut menyentuh sejumlah vendor yang terlibat dalam penyelenggaraan MXGP.
Hal tersebut menjadi perhatian karena Kejati NTB ternyata juga sedang mengusut perkara lain yang berkaitan dengan bank yang sama.
Kejaksaan saat ini menangani dugaan korupsi terkait dana sponsorship MXGP 2024.
Namun, perkara sponsorship tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.
Tunggakan Vendor MXGP Capai Rp8 Miliar
Dalam penyelidikan dugaan korupsi dana sponsorship MXGP 2024, Kejati NTB telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui mekanisme pengelolaan dana.
Di antaranya Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG), Diaz Rahmah Irhani, serta Direktur Utama PT Carsten Group, Abdul Ghany Kusumah.
Keduanya pernah menjalani pemeriksaan pada 12 Februari 2026.
Sejumlah vendor yang terlibat dalam penyelenggaraan MXGP juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah vendor mengaku belum menerima pembayaran sesuai kesepakatan kerja sama.
Nilai tunggakan kepada belasan vendor disebut mencapai sekitar Rp8 miliar.
Persoalan pembayaran tersebut kemudian menjadi salah satu pintu masuk bagi Kejati NTB untuk menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana sponsorship.
Dua Perkara Kini Jadi Sorotan
Dengan demikian, terdapat sedikitnya dua perkara berbeda yang berkaitan dengan bank pelat merah tersebut dan tengah menjadi perhatian Kejati NTB.
Pertama, dugaan penyimpangan pemberian modal kerja Rp11 miliar kepada PT Carsten Group Indonesia yang sudah masuk tahap penyidikan.
Kedua, dugaan korupsi dana sponsorship MXGP 2024 yang masih dalam tahap penyelidikan.
Pemeriksaan mantan petinggi bank, jajaran perusahaan, hingga vendor membuat penyidik kini memiliki banyak pihak yang harus dimintai keterangan.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan saksi dan audit BPK akan menjadi bagian penting untuk menentukan arah penanganan perkara kredit Rp11 miliar tersebut.
Hingga kini, Kejati NTB belum menetapkan tersangka dalam perkara pemberian modal kerja Rp11 miliar. Seluruh pihak yang diperiksa masih berstatus saksi dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku.